Pilkada 2024
KPU HSS Buka Rincian Pemilih Daerah Lain Yang Pindah Tempat Memilih, Wajib Urus Dokumen
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Selatan membuka Posko bagi pemilih daerah lain yang pindah tempat memilih saat Pemilu 14 Februari 2024
Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Selatan membuka Posko bagi pemilih daerah lain yang pindah tempat memilih saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Mereka yang pindah memilih tersebut bisa datang ke POsko di KPU HSS untuk mengurus dokumen dengan beberapa persyararatan.
Ketua KPU HSS Gusriadi kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (2/11/2023) menjelaskan, pelayanan ini khusus bagi mereka yang pada 14 Februari 2024 tidak berada di tempat asal, sesuai E-KTP. Adapun syararat pindah memlilih, mengurus dokumen pindahnya paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Yaitu 15 Januari dengan kondisi tertentu.
Kondisi dimaksuda, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatanbersama keluarga yang mendampingi.
Baca juga: Pencuri Motor di Jalan Pramuka Banjarmasin Diringkus Polisi, Pelaku Beraksi Saat Kunci Tertinggal
Baca juga: DPRD Batola Gelar Uji Publik, Bahas Dua Raperda Inisiatif
Selanjutnya penyandang disabilitas,yang menjaani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Syarat lainnya, menjalani tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, tugas belajar yaitu menempuh Pendidikan menengah, atau tinggi, pindah domisili , tertimpa bencana alamdan atau bekerja di luar domisilinya.
“Setelah 15 Januari, hingga selambatnya 7 hari sebelum pemungutan suara, yaitu 7 Februari pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana di atur putusan MK Nomor 20/PPPU/XVII/2019, untuk keadaan tertentu. Meliputi pemilih sakit, memilih tertimpa bencanam pemilih menjadi tahanan, dan pemilih menjalani tugas saat pemungutan suara.
Cara mengurusnya, pastikan nama terdaftar di DPT Pemilu 2024, di https://cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian datangi PPS, PPK atauKPUkota aal untuk melaporkan form A Surat pindah memilih dengan membawa E-KTP. Selanjutnya akan didata dalam DPTb.
“Pelayanan ini sudah dibuka sejak 22 JUli 2023, dan berakhir sampai 7 Februari 2024 mendatang, saat jam kerja. Mulai pukul 08.30 wita sampai 16.00 wita,”kata Gusriadi.
Baca juga: Raperda Inisiatif DPRD Batola Diuji Publik, Dihadiri Perwakilan dari ULM Banjarmasin
Jika pidah memlikih menggunakan system online, kata Gusriadi selama operator tidak ada kesibukan, bisa langsung ditanggapi. Di KPU HSS sendiri saat ini tercatat ada 34 orang pindah memilih dan 34 orang masuk. Sedangkan untuk pemilih pindah keluar ada 69 orang.
“Kebanyakan mereka yang pindah memilih maupun pindah keluar daerah karena pekerjaan,”katanya. (banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.