Santri di Tala Jadi Korban Pencabulan

Santri Dinodai, Oknum Ustaz Jadi Tersangka dan Polsek Pelaihari Kalsel Himpun Keterangan Saksi

Oknum ustaz berisnial A ditetapkan Polsek Pelaihari sebagai tersangka atas dugaan kasus penodaan terhadap seorang santrinya.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI
Keluarga santri korban pencabulan (perempuan berbaju bergaris hitam putih) berbincang dengan jurnalis di teras Kantor Polsek Pelaihari, Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (3/11/2023) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI -  Jajaran Polsek Pelaihari bergerak cepat menangani kasus dugaan penodaan yang dilakukan seorang oknum ustaz terhadap santrinya di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tak lama setelah polisi mendapat laporan pada Rabu (1/11/2023) malam, pelaku berinisial A telah dijemput dan kemudian diamankan di Polsek Pelaihari.

Pemeriksaan saksi juga mulai dilakukan oleh penyidik pada polsek yang berada di ibu kota Kabupaten Tala tersebut.

"Hari ini ada tiga saksi yang kami mintai keterangannya," ucap Kepala Polres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wardhany, Jumat (3/11) sore.

Baca juga: Beberapa Kali Korban Dirundungi Pelaku, Yayasan Ponpes Serahkan Kasus pada Polsek Pelaihari Kalsel

Baca juga: Santri Korban Pencabulan Kepala Sekolah di Tanahlaut Jalani Visum, Hasilnya Hari Ini Diserahkan RS

Pemeriksaan saksi, dikatakannya, masih akan terus berlanjut hingga beberapa hari ke depan.

Berbagai pihak juga akan dimintai keterangannya.

Menurut Iptu Benny, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Oknum ustaz berinisial A itu telah resmi ditetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: Sikapi Kasus Dugaan Kepala Sekolah Cabuli Santri, Begini Langkah Kemenag Tanahlaut

Baca juga: Diduga Cabuli Santrinya, Kepala Sekolah Ponpes di Tanahlaut Ini Dijemput Polisi di Rumah

Perbuatan tersangka pelaku, dikatakannya, melanggar pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

Ancaman hukuman tindak pidana penodaan tersebut, jelas Benny, yakni hukuman penjara selama lima tahun.

Pantauan di Polsek Pelaihari, pukul 14.10 Wita, orangtua korban bersama kerabatnya datang.

Begitu tiba, ayah korban langsung masuk ke kantor polsek. Sedangkan kerabatnya, menunggu di luar.

Baca juga: BREAKING NEWS : Dugaan Pencabulan Santri Hebohkan Tanahlaut, Libatkan Kepala Sekolah

Tergambar ekspresi sedih di wajah mereka. Maklum, anggota keluarga mereka yang masih berusia 17 tahun menjadi korban perbuatan oknum ustaz.

(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved