Religi
Bolehkah Nazar Dibatalkan? Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Hukum dan Ketentuannya
Pendakwah Ustadz Adi Hidayat memaparkan hukum membatalkan Nazar bagi kaum muslimin.
Editor:
Mariana
Misalnya nazar menyantuni anak yatim ketika naik jabatan, maka berusaha menyantuni. Mencari usaha yang maksimal sampai bisa menyantuni anak yatim tersebut.
"Jangan ditunda-tunda, begitu ada kemampuan lakukan, karena itu nikmat dan kasih sayang yang Allah berikan untuk memenuhi nazar, kalau sampai meninggal dunia tidak ditunaikan maka tidak berdosa sepanjang sudah berusaha melakukannya atau menepatinya," urai Ustadz Adi Hidayat.
Kesimpulannya adalah nazar tidak bisa dibatalkan atau digugurkan, babnya sebatas mampu atau tidak untuk melakukannya. Nazar akan batal atau gugur dengan sendirinya jika nazar tersebut adalah mengarah dalam bentuk maksiat.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Religi
Lafadz Niat Puasa Senin Kamis, Buya Yahya Urai Cara Berniat Dibaur dengan Qadha Ramadhan |
![]() |
---|
Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh, Buya Yahya Urai Kumpulan Sunnah Berbuka bagi Umat Muslim |
![]() |
---|
Bacaan Niat dan Cara Puasa Senin Kamis, Ustadz Abdul Somad Urai Rahasia dan Keutamaannya |
![]() |
---|
Niat Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025, Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Waktu Pengerjaan |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025, Ustadz Adi Hidayat Paparkan Ketentuan Syariat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.