Religi

Bolehkah Nazar Dibatalkan? Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Hukum dan Ketentuannya

Pendakwah Ustadz Adi Hidayat memaparkan hukum membatalkan Nazar bagi kaum muslimin.

Editor: Mariana
Youtube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat memaparkan hukum membatalkan nazar. 

Misalnya nazar menyantuni anak yatim ketika naik jabatan, maka berusaha menyantuni. Mencari usaha yang maksimal sampai bisa menyantuni anak yatim tersebut.

"Jangan ditunda-tunda, begitu ada kemampuan lakukan, karena itu nikmat dan kasih sayang yang Allah berikan untuk memenuhi nazar, kalau sampai meninggal dunia tidak ditunaikan maka tidak berdosa sepanjang sudah berusaha melakukannya atau menepatinya," urai Ustadz Adi Hidayat.

Kesimpulannya adalah nazar tidak bisa dibatalkan atau digugurkan, babnya sebatas mampu atau tidak untuk melakukannya. Nazar akan batal atau gugur dengan sendirinya jika nazar tersebut adalah mengarah dalam bentuk maksiat.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved