Religi

Bolehkah Nazar Dibatalkan? Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Hukum dan Ketentuannya

Pendakwah Ustadz Adi Hidayat memaparkan hukum membatalkan Nazar bagi kaum muslimin.

Editor: Mariana
Youtube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat memaparkan hukum membatalkan nazar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Adi Hidayat memaparkan hukum membatalkan Nazar bagi kaum muslimin.

Disampaikan Ustadz Adi Hidayat, adanya Nazar dapat mengubah hukum suatu perbuatan atau ibadah, sebab itu umat muslim sebaiknya mengetahui makna dan ketentuan Nazar.

Ustadz Adi Hidayat menuturkan Nazar hukumnya menjadi wajib bagi seseorang mewajibkan kepada dirinya sendiri yang mana sebelumnya tidak ada dalam ketentuan syariat Islam.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP/MTs Hal 46 Kurikulum Merdeka, Soal Uji Kompetensi Bab 2

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Urai Tanda-tanda Orang yang Taubatnya Diterima Allah SWT, Tampak dari Hal Ini

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan nazar pada awalnya tidak berlaku hukum umum pada umat Islam.

"Tapi seseorang melekatkan itu kepada dirinya sendiri untuk melakukan sesuatu, bentuk nazar ada dua, yang pertama dibenarkan secara syariat dalam ketaatan kepada Allah, yang kedua mengerjakan kewajiban yang bertentangan dengan nilai syariat atau maksiat," terang Ustadz Adi Hidayat dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Adi Hidayat Official.

Sabda Nabi Muhammad SAW melalui Siti Aisya dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari, nazar yang mengarah kepada ketaatan maka lakukan ketaatan itu.

Misalnya seseorang yang bernazar mendapatkan promosi jabatan tertentu, maka akan menyantuni 10 anak yatim, perbuatan ini adalah bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.

"Bagian ibadah yang dibenarkan dalam syariat Islam, hukumnya umum, tapi orang itu menjadikan itu mengikat untuk dirinya, sedangkan dalam Alquran Surah Al-Maun menjelaskan mengenai santunan orang-orang miskin, atau secara spesifik sabda Nabi SAW mengenai menyantuni anak yatim," paparnya.

Misalnya nazar lainnya, jika promosi jabatan maka akan menunaikan ibadah haji atau ibadah umrah.

Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Pahlawan 2023, Cocok Diposting di Feed Instagram Tanggal 10 November

Ibadah haji dan umrah hukumnya terbuka, kapanpun ada kemampuan bisa dilaksanakan. Namun orang itu mengikat dirinya untuk menunaikan itu.

"Jika seseorang mengikat dirinya dalam ketaatan sabda Nabi SAW maka lakukan," tegasnya.

Namun jika seseorang bernazar kepada Allah dalam konteks untuk melakukan maksiat maka hendaknya tidak dilakukan, dilarang bermaksiat kepada Allah SWT.

Contoh nazar yang dilarang adalah seseorang yang berjanji jika dapat promosi jabatan maka akan berjudi atau mabuk-mabukan. Itu adalah hal yang tidak dibenarkan atau tidak boleh dilakukan.

"Apabila Allah kabulkan keinginan itu maka orang tersebut terikat dengan nazar, dengan ketentuan, kewajiban yang melekat pada harapan yang disebutkan," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Ayat-ayat tentang Nazar dalam Alquran

Surah Al-Insan Ayat 7

يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا

Yụfụna bin-nażri wa yakhāfụna yaumang kāna syarruhụ mustaṭīrā

Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.

Surat Al-Hajj Ayat 29

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

ṡummalyaqḍụ tafaṡahum walyụfụ nużụrahum walyaṭṭawwafụ bil-baitil-'atīq

Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).

Surat Ali ‘Imran Ayat 35

إِذْ قَالَتِ ٱمْرَأَتُ عِمْرَٰنَ رَبِّ إِنِّى نَذَرْتُ لَكَ مَا فِى بَطْنِى مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّىٓ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ

Iż qālatimra`atu 'imrāna rabbi innī nażartu laka mā fī baṭnī muḥarraran fa taqabbal minnī, innaka antas-samī'ul-'alīm

Artinya: (Ingatlah), ketika isteri 'Imran berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu terimalah (nazar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

"Berdasarkan nazar istri Ali 'Imran, maka lahirlah anak perempuan yang diberi nama Maryam, kalau nazar siap dilakukan lahir anaknya maka dikondisikan semua perangkat-perangkatnya menyiapkan anak tersebut menjadi ahli Alquran, atau ahli hadist maka siapkan perangkatnya, begitu lahir beri nama yang sesuai," imbau Ustadz Adi Hidayat.

Sehingga kalau sudah bernazar dan itu positif maka hukumnya wajib berdasarkan ayat-ayat Alquran yang telah disebutkan.

Persoalan lainnya mampu atau tidaknya untuk menunaikan nazar tersebut, misalnya sudah bernazar sepanjang berkehidupan maka berusaha untuk menunaikannya.

Misalnya nazar menyantuni anak yatim ketika naik jabatan, maka berusaha menyantuni. Mencari usaha yang maksimal sampai bisa menyantuni anak yatim tersebut.

"Jangan ditunda-tunda, begitu ada kemampuan lakukan, karena itu nikmat dan kasih sayang yang Allah berikan untuk memenuhi nazar, kalau sampai meninggal dunia tidak ditunaikan maka tidak berdosa sepanjang sudah berusaha melakukannya atau menepatinya," urai Ustadz Adi Hidayat.

Kesimpulannya adalah nazar tidak bisa dibatalkan atau digugurkan, babnya sebatas mampu atau tidak untuk melakukannya. Nazar akan batal atau gugur dengan sendirinya jika nazar tersebut adalah mengarah dalam bentuk maksiat.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved