Pemilu 2024
Buntut Dicoret Sebagai Caleg DPR Partai NasDem, Anang Rosadi Siapkan Gugatan ke PTUN
Polemik pencoretan nama Anang Rosadi Adenansi sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai NasDem untuk Pemilu 2024, masih berlanjut.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polemik pencoretan nama Anang Rosadi Adenansi sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai NasDem untuk Pemilu 2024, masih berlanjut.
Anang mulai mengambil ancang-ancang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.
Saat ini, dia masih menunggu reaksi KPU dan Bawaslu terkait keberatan yang diajukan lantaran nama Anang mendadak hilang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI.
“Jika mekanisme laporan di Bawaslu dan KPU tidak mendapat respon, pilihan terakhir sesuai dengan yang disarankan Bawaslu RI mengunakan jalur PTUN dan PN karena dikategorikan pelanggaran hukum,” katanya, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Gubernur Kalsel Kembali Tekankan Netralitas ASN
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Aditya Terima Rp 9,6 M, Dana Insentif Fiskal dari Menkeu dan Mendagri
Di samping itu, Anang juga mengaku menunggu Partai NasDem untuk memberikan alasan pencoretan nama dirinya dalam DCT.
Sebab menurutnya, pencoretan yang dilakukan sepihak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu itu membuat Anang kehilangan hak konstitusi.
“Karena saya tidak ada waktu untuk ikut pemilu di partai lain,” ujarnya.
Sebenarnya. Anang merasa tidak keberataan jika harus diganti orang lain sebagai caleg NasDem.
Tapi yang dia sayangkan, etika parpol tak memberikan alasan dan pemberitahuan sebelumnya.
“Dengan tidak adanya komunikasi langsung maka hak konstitusi saya dihabisi dalam partai yang mengusung jargon perubahan ini,” tuturnya.
Baca juga: Persebaru Banjarbaru vs Kotabaru FC, Sama-sama Optimis dalam Bentrok di Liga 3 Kalsel
Terpisah, Sekretaris DPW Partai NasDem Kalsel, Akhmad Rozanie Himawan memilih enggan berkomentar. Dia menyatakan hal tersebut merupakan ranah DPP Partai NasDem.
“Terkait gugatan dan semacamnya, itu merupakan hak setiap warga negara,” ujarnya, Senin.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Daftar-Calon-Tetap-DPR-RI-Partai-NasDem-dapil-Kalsel-1-asdf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.