Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejari Tapin Terima Berkas Karhutla di Desa Binderang, Tersangka Dijerat Perkara Bakar Lahan

Kejari Tapin menerima berkas kasus Karhutla di Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat. Tersangka, dijerat perkara sengaja menimbulkan kebakaran lahan

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Humas Kejari Tapin
JPU Kejari Tapin saat menerima berkas tahap II kasus Karhutla dengan tersangka I (39) dari penyidik Satreskrim Polres Tapin, Senin (6/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) terima pelimpahan berkas tahap II kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kecamatan Lokpaikat. 

Penyerahan berkas yang sudah dinilai lengkap dari penyidik Satreskrim Polres Tapin ini berlangsung siang tadi, Senin (6/11/2023), beserta tersangka I (39) dan sejumlah barang bukti. 

Disampaikan Kajari Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel Ronald Okhta, tersangka dijerat dengan perkara sengaja menimbulkan kebakaran yang terjadi pada 22 September 2023 lalu di Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat. 

"Terhitung hari ini, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Rantau. Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantau," ungkap Ronald. 

Kilas balik, I sendiri saat kejadian dengan sengaja membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar, untuk berkebun cabai. 

Api saat itiu tidak terbendung, hingga melumat lahan milik orang lain dengan total luasan 5.325 meter persegi. 

Bersamaan dengan itu, I dan sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Di antaranya masing-masing satu pemantik api dan parang. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat 1 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang. 

Selain disaksikan Kasi Intel, penyerahan juga dihadiri Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Grhady Dwi Hartanti, Analis Penuntutan Seksi Intelijen, Teguh Utama Setiadi. (AOL) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved