Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejari Tapin Terima Berkas Karhutla di Desa Binderang, Tersangka Dijerat Perkara Bakar Lahan
Kejari Tapin menerima berkas kasus Karhutla di Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat. Tersangka, dijerat perkara sengaja menimbulkan kebakaran lahan
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) terima pelimpahan berkas tahap II kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kecamatan Lokpaikat.
Penyerahan berkas yang sudah dinilai lengkap dari penyidik Satreskrim Polres Tapin ini berlangsung siang tadi, Senin (6/11/2023), beserta tersangka I (39) dan sejumlah barang bukti.
Disampaikan Kajari Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel Ronald Okhta, tersangka dijerat dengan perkara sengaja menimbulkan kebakaran yang terjadi pada 22 September 2023 lalu di Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat.
"Terhitung hari ini, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Rantau. Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantau," ungkap Ronald.
Kilas balik, I sendiri saat kejadian dengan sengaja membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar, untuk berkebun cabai.
Api saat itiu tidak terbendung, hingga melumat lahan milik orang lain dengan total luasan 5.325 meter persegi.
Bersamaan dengan itu, I dan sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Di antaranya masing-masing satu pemantik api dan parang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat 1 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
Selain disaksikan Kasi Intel, penyerahan juga dihadiri Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Grhady Dwi Hartanti, Analis Penuntutan Seksi Intelijen, Teguh Utama Setiadi. (AOL)
Kejari Tapin
Desa Binderang
Karhutla
bakar lahan
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.