Selebrita

Nihil Realisasi Rezky Aditya Atas Hak Anak Biologis, Wenny Ariani Buka Lagi Kasus Penelantaran

Mengaku tak ada itikad baik dari pihak Rezky Aditya soal hak anak biologisnya, Wenny Ariani siap perkarakan lagi suami Citra Kirana.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram Rezky Aditya/YouTube Denny Darko
Kolase Rezky Aditya dan Wenny Ariani. 

"Meskipun jika ada keputusan sudah inkrah tentu memiliki sanksi jika tidak dijalankan."

"Tetapi belum mengarah kesitu, kita masih berupaya secara kekeluargaan, apakah dengan cara ini kita sudah dapat bertemu apa tidak" tandas Ferry.

Baca juga: Reaksi Citra Kirana Atas Status Rezky Aditya Sebagai Ayah Biologis Kekey, Lempar Senyum

Terkait sikap Rezky Aditya yang belim memenuhi tanggung jawab hak untuk anaknya, Wenny Ariani pun mengaku pasrah.

Ibu dari anak bernama Kekey itu menginginkan sang aktor menggunakan hari nuraninya.

"Saya pasrah sama yang Di Atas ya, namun untuk hal itu kita kembalikan lagi ke nuraninya Rezky," ucap Wenny.

Wenny juga menegaskan jika, sang aktor mungkin masih tidak mengakui anaknya itu sebagai anak biologisnya.

"Kalau bicara nurani, sudah dipastikan bahwa dia tidak mengakui anaknya," jelas Wenny.

Namun, Wenny tetap ingin memperjuangkan hak sang anak dan terus mengawal permasalahan tersebut lewat jalur hukum.

"Yang penting baik buat kepentingan anaknya, kalau ini secara hukumnya saja yang kita kawal," sambungnya.

Kasus Penelantaran Anak Dibuka Lagi

Tidak berhenti di eksekusi aset, pihak kuasa hukum Wenny Ariani meminta agar kasus penelantaran anak yang telah dilaporkan pada Agustus 2021 lalu dibuka kembali.

Sebelumnya, laporan yang dilayangkan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya terkait kasus penelantaran anak di di Polres Metro Jakarta Selatan ini sempat dihentikan.

Lantaran saat itu telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Terkait hal itu, pihak kuasa hukum Wenny menjelaskan jika saat itu masih belum terdapat bukti yang kuat untuk melaporkan suami Citra Kirana itu.

"Terkait laporan penelantaran anak, mulanya tidak cukup bukti, maka keluarlah SP3," jelas Ferry.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved