Festival Teater Modern HST

Keputusan Dua Dewan Juri Festival Teater Modern Tingkat SMP se-HST Tuai Polemik, Medsos Diserang

Keputusan dua dewan Juri mendiskualifikasi SMPN 6 HST dan menobatkan SMPN 1 HST sebagai juara 1 dalam ajang Festival Teater Modern Tingkat SMP Se-HST

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
Penampilan teater tingkat SMP se-HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Keputusan dua dewan Juri mendiskualifikasi SMPN 6 HST dan menobatkan SMPN 1 HST sebagai juara 1 dalam ajang Festival Teater Modern Tingkat SMP Se-HST masih jadi polemik.

Pertanyaan terus-menerus muncul di tengah masyarakat khususnya para pegiat media sosial Instagram yang secara terang-terangan menyerang dua dewan juri pasca memutuskan untuk menganulir SMPN 6 HST sebagai juara umum.

Tidak hanya itu, Dewan Juri yang sebelumnya ditunjuk panitia sebanyak tiga orang yakni Dosen Seni Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Banjarmasin, Edi Sutardi, Ketua Bidang Teater Dewan Kesenian HST, Rama Darussalam dan Rizqie M A Atmanegara selaku Budayawan muda setempat pun harus berbeda keputusan.

Alhasil, satu dari dewan Juri yang dipercayakan pihak Panitia atas nama Edi Sutardi mengatakan mengundurkan diri dengan alasan bahwa keputusan dua dewan juri yakni Rama Darussalam dan Rizqie M A Atmanegara untuk menganulir SMPN 6 HST sebagai pemenang merupakan keputusan sebelah pihak  atau tanpa sepengetahuannya)

Terkait Polemik tersebut, Ketua Pelaksana Festival Teater Modern Tingkat SMP se-HST, Masruswian kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa, (07/11/2023) mengakui polemik keputusan ini memang telah menyita banyak perhatian masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Banjar Tegaskan tak Ditemukan Pelanggaran Dugaan Gratiifikasi KPU Banjar, Hadiah Sponsor

Baca juga: Satu Benda yang Dicari saat Penggeledahan Lapas Perempuan Martapura Banjar, Dilakukan Berkala

"Selaku panitia, kami ingin menyampaikan beberapa hal yang semoga ini bisa menjadi titik terang dalam permasalahan ini. Bahwa benar panitia memfasilitasi pertemuan perwakilan guru yang menghadiri Technical meeting pada tanggal 7 November 2023 lalu atas permintaan dua juri yakni Rama Darussalam dan Rizqie M A Atmanegara dengan alasan ada hal yang ingin disampaikan," jelasnya.

Masrus mengatakan bahwa setelah pertemuan, dua juri mengumumkan penganuliran SK sebelumnya dan mendiskualifikasi SMPN 6 HST sebagai juara.

"Sampai saat ini kami selaku panitia pelaksana belum menetapkan SK hasil peninjauan dua dewan juri yang diumumkan pada (05/11/2023) kemarin," jelasnya.

Masrus mengatakan panitia dan Dinas Pendidikan HST tidak serta merta menyetujui secara langsung atau mengubah hasil keputusan SK sebelumnya.

"Kami selaku panitia dalam hal menetapkan pemenang harus melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan HST berdasarkan dari berita acara hasil keputusan dewan juri," jelasnya.

Ia mengatakan terkait polemik ini, pihaknya mengakui tetap mengacu dan menunggu keputusan dewan juri yang kongkret dan melalui mekanisme yang benar.

Baca juga: Intip Beberapa Komoditi Naik di Banjarmasin, Teranyar Harga Bawang Naik Rp 8 Ribu Dalam Dua Hari

"Untuk memenuhi hal ini, kami mengagendakan pertemuan kembali ketiga juri dan mempertemukan dengan pihak perwakilan sekolah," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa panitia dan Disdik HST tidak akan mengintervensi atau ikut campur terkait keputusan dewan juri.

"Kami menyerahkan keputusan akhir pada dewan juri, namun harus dengan mekanisme yang benar.

Seandainya dua dewan juri tetap kokoh dengan keputusan kedua yaitu mendiskualifikasi SMPN 6 HST sebagai juara satu dan tetap menuangkan dalam berita acara maka panitia secara otomatis memiliki dua berita acara yakni keputusan pertama yang memenangkan SMPN 6 HST dan Keputusan kedua memenangkan SMPN 1 HST," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved