Pilkada 2024

Sosialisasi Netralitas Pemilu dan Pilkada 2024, Gubernur Kalsel Ingatkan ASN Jangan Langgar Aturan

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan melanggar aturan menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Proses pemungutan suara pada Pilkada Kalsel 2020 di Pulau Bromo, Kota Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan melanggar aturan menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.

Hal itu demi mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan di Banua berjalan sukses.

Pesan itu disampaikan Sahbirin dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, saat acara sosialisasi netralitas ASN di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Selasa (7/11/2023).

“Dalam sejarah Pemilu dan Pilkada di era reformasi, Kalsel bisa menyelenggarakan dengan sukses, tertib, aman dan lancar. Tahun depan kita harap itu kembali terulang,” ujarnya.

Baca juga: Buntut Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN, Apel Gabungan Pemko Banjarbaru Disisipi Pengucapan Sumpah 

Baca juga: Akun Instagram UIN Antasari Banjarmasin Dibajak, Kampus Berharap Tidak Ada Korban

Dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, Sahbirin menilai ASN mempunyai peran yang penting dan strategis. Di samping mendukung kelancaran, ASN juga memiliki hak suara untuk memilih.

“Posisi ini saya minta ditempatkan secara proporsional oleh seluruh ASN, ada aturan yang harus diperhatikan, khususnya berkaitan dengan netralitas. Jangan sampai ada ASN di lingkup Pemprov Kalsel yang melanggar aturan Pemilu dan Pilkada,” ingat Paman Birin.

Dari pengalaman Pemilu dan Pilkada terdahulu, Sahbirin menyatakan beberapa kasus pelanggaran ASN yang terjadi bukan karena disengaja, tapi karena ketidaktahuan.

Karena itu, dia berharap sosialisasi ini mampu meminimalkan pelanggaran netralitas ASN, sekaligus menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada secara lebih baik serta berkualitas.

“Kita berharap sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan dan menambah wawasan semua ASN agar lebih memahami posisi dan kedudukannya dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada di tahun 2024,” harapnya.

Pada kesempatan ini juga, Gubernur melalui Roy, menginstruksikan Kepala Bakesbangpol Kalsel untuk membuat surat edaran ke seluruh SKPD terkait materi sosialisasi.

Baca juga: Dua Profesor dan Satu Doktor Bagikan Ilmu Analisis Kimia dari PSPPA di Laboratorium Terpadu ULM

Selain perilaku yang boleh dan tidak dilakukan, materi sosialisasi itu juga memuat sejumlah sanksiyang akan diberikan apabila ASN melanggar netralitas.

Sanksinya dari moral, administrasi, disipilin ringan, sedang sampai dengan berat. Dengan teguran tertulis, lisan dan sampai pemberhentian untuk disiplin berat.

“Kepada SKPD agar aktif menyosialisasikan terkait hal ini kepada semua ASN di lingkup Pemprov Kalsel secara berjenjang, dari level atas hingga level bawah,” pesannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah ASN dan juga Kepala SKPD di lingkup Pemprov Kalsel.

Seperti Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved