Mata Lokal Memilih
PSI Kalsel Siapkan Tim Medsos, Akun Kampanye Caleg Wajib Didaftarkan ke KPU
DPW PSI Kalsel sudah gencar melakukan sosialisasi di medsos. Dalam menghadapi kampanye,akun medsos yang didaftarkan akan dikelola oleh tim media.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selain menggunakan baliho, spanduk dan selebaran, peserta diyakini bakal memakai media sosial (medsos).
Untuk itu, partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) wajib mendaftarkan akun medsosnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pendaftaran dimulai pada 25 November mendatang.
Penggunaan medsos untuk kampanye dilakukan DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalsel. “Saat ini kami hanya memiliki satu akun resmi. Tentu kami akan membuat akun lagi untuk kampanye, ditambah akun caleg,” kata Wakil Ketua DPW PSI Kalsel Endani Kastien, Jumat (10/11).
Baca juga: KPU Kabupaten Tanahlaut Masih Pelajari Juknis, Soal Aturan Kampanye Lewat Medsos
Baca juga: Susunan Pemain Chelsea vs Man City Saat Mudryk di Tengah Pesan Brutal Enzo dan Jadwal Liga inggris
DPW PSI Kalsel sudah gencar melakukan sosialisasi di medsos.
Dalam menghadapi kampanye, Endani menyebut akun medsos yang didaftarkan akan dikelola oleh tim media. Bahkan, beberapa caleg juga melakukan hal serupa.
“DPW tentu akan berkoordinasi dengan DPP terkait konten yang diunggah. Kita sama-sama kolaborasi dengan DPP dan DPD,” ujarnya.
Sementara DPW Partai Gelora Kalsel tak ada rencana membuat akun baru untuk kampanye. Ketua DPW Gelora Kalsel Riswandi mengaku bakal memaksimalkan akun caleg dan parpol yang sudah ada.
“Untuk memaksimalkan jatah 20 akun per platform, kami akan mendaftarkan akun caleg yang elektabilitas dan jumlah pengikutnya tinggi, serta konten yang diunggah menarik,” tuturnya.
Saat ini DPW Gelora Kalsel gencar mengunggah konten menarik di setiap platform sebagai ajang promosi dan sosialisasi.
“Banyak hal menarik biasanya kami unggah di Instagram, TikTok, Facebook. Dari DPP juga ada Youtube Gelora TV yang menjadi referensi DPW untuk mengunggah konten,” ujarnya.
Aturan kampanye Pemilu 2024 di medsos mendapat batasan. KPU Kalsel menyatakan setiap parpol hanya boleh menggunakan maksimal 20 akun di setiap platform. Akun wajib didaftarkan ke KPU agar dapat termonitor.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. “Setiap peserta pemilu, baik itu parpol maupun caleg wajib melaporkan akun kampanye medsosnya. Setiap platform paling banyak 20 akun,” kata Komisioner KPU Kalsel Fahmi Failasopa.
Baca juga: Hasil yang Didapat Perajin Tanahlaut saat Belajar Hingga Palangkaraya, Mencari Jalur untuk Ekspor
Daftar akun tersebut juga akan diteruskan KPU ke Bawaslu dan kepolisian untuk pengawasan.
Fahmi menjelaskan, parpol juga boleh mendaftarkan akun caleg ke KPU. Bila tidak terdaftar, caleg yang berkampanye di media sosial dianggap melakukan pelanggaran.
“Jadi di antara akun media sosial yang didaftarkan ke KPU itu boleh dimasukkan akun beberapa calegnya. Akun caleg yang tidak terdaftar tidak boleh berkampanye di media sosial, itu bisa masuk ranah pelanggaran,” tandasnya.
KPU Hulu Sungai Utara (HSU) pun siap menerima pendaftaran akun medsos parpol dan caleg. “Kalau untuk keperluan kampanye wajib didaftarkan akun medsosnya,” kata Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani, Jumat siang.
Ihsan pun menyampaikan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD HSU diisi 306 caleg dari 14 partai politik (parpol).
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) HSU Marfa’i menegaskan sejak DPT diumumkan pada Sabtu (4/11), aktivitas peserta pemilu di medsos merupakan bagian dari yang diawasi. “Kami juga mengawasi aktivitas peserta pemilu di medsos,” katanya.
Dia menegaskan segala bentuk kampanye di luar jadwal tidak boleh dilakukan, termasuk di medsos.
Agar pelaksanaan kampanye ini bisa berjalan sesuai kententuan, maka sosialiasi aturan ini terus mereka gencarkan. Selain itu dilakukan upaya pencegahan secara persuasif dan pemberian surat imbauan agar menaati aturan. (msr/dny)
Kesbangpol Gelar Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
57 Desa dan 3 Kelurahan di Tabalong Kekurangan Pengawas TPS, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran |
![]() |
---|
Hasil Pengundian Nomor Urut Pilpres 2024: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3 |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Ajak Tiga Capres Makan Siang, Intip Menu yang Disajikan Dapur Istana |
![]() |
---|
Bergabung ke PDIP Sejak 2019, Gibran Rakabuming Raka Kini Diminta Kembalikan KTA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.