Pemilu 2024
KPU Batola Belum Sosialisasi Akun Kampanye, Parpol Maksimal Hanya Boleh Punya 20 Medsos
Partai politik (parpol) hanya boleh menggunakan 20 akun media sosial (medsos) untuk setiap platform dalam kampanye Pemilu 2024.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Partai politik (parpol) hanya boleh menggunakan 20 akun media sosial (medsos) untuk setiap platform dalam kampanye Pemilu 2024, yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Akun wajib didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar termonitor. Pendaftaran paling lambat pada 25 November.
Anggota KPU Kabupaten Baritokuala Akhmad Gafuri saat dihubungi BPost, Sabtu (11/11), mengaku pihaknya belum melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut. Mereka masih mengikuti bimbingan teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye di luar daerah. “Nanti kami sosialisasikan ke parpol. Saat ini kami di Jakarta dalam rangka rapat koordinasi Sikadeka,” tutupnya.
Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batola juga belum melakukan pengawasan terhadap akun media sosial parpol dan caleg, yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Sabtu (4/11). Namun Ketua Bawaslu Batola Muhammad Syaifi saat dikonfirmasi, Sabtu, mengaku sudah berkomunikasi dengan KPU setempat.
Baca juga: Warga Banjarmasin Selatan Jadi Korban Muda Mudi Ala Gangster, Kapolresta : Masyarakat Jangan Resah
Baca juga: Polisi Amankan Dua Kelompok Remaja, Empat Warga Banjarmasin Selatan Jadi Korban
“Bawaslu akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan KPU dan kepolisian untuk mencegah potensi kerawanan kampanye,” jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu Batola segera melayangkan surat imbauan kepada parpol supaya segera mendaftarkan akun medsos resminya ke KPU.
Dalam pengawasan pemilu, Bawaslu mengajak anggota masyarakat. Ini seperti yang dilakukan Ketua Panwaslu Kecamatan Jejangkit Lukmanul Hakim. Dia dan jajaran
Oleh karena itu dia tidak menyinggung tentang pengawasan terhadap akun medsos parpol serta caleg saat melaksanakan program Bawaslu Mengajar di SMAN 1 Jejangkit, Jumat (10/11).
Ketua DPC Partai Garuda Batola Fakhruzzaini mengaku pihaknya memiliki akun medsos untuk kampanye. “Akun medsos partai dikelola Sekretaris Partai dan akun saya pribadi celeg. Semua belum kami daftarkan ke KPU Batola,” katanya.
Kadiv Sosdiklih, Farmas dan SDM KPU Hulu Sungai Tengah (HST) Meilina Sari saat dikonfirmasi, Sabtu, mengatakan belum ada parpol atau caleg yang mendaftarkan akun medsosnya. “Mengenai hal ini, segera kami gelar rakor dengan parpol secara global terkait kampanye,” jelasnya.
Baca juga: Prediksi Cuaca 33 Kota Minggu 12 November 2023, Waspada Bandung, Pontianak dan Banjarmasin
Mantan Ketua Bawaslu HST ini mengatakan akun medsos yang harus didaftarkan ke KPU itu bisa akun parpol atau caleg. “Sedangkan untuk konsep pengawasannya di internal KPU kami menunggu arahan dari KPU RI,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gelora HST Muhammad Alfiannor mengatakan pihaknya sudah punya akun medsos. “Sudah ada akun Instagram dan Facebook tetapi memang belum kami daftar karena akhir-akhir ini fokus persiapan APK untuk kampanye,” jelasnya.
Alfi ini mengatakan siap mendaftarkan akun medsosnya. “Teknisnya seperti apa memang kita belum tahu, kami justru berterima kasih bisa dikabari oleh kawan-kawan media terkait regulasi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu Caleg dari Partai PPP, Ahmad Riduan saat dikonfirmasi mengakui belum mendaftarkan akun medsos pribadi ke KPU. “Rencana akun medsos yang akan saya daftarkan kurang lebih 10 sampai 15 akun baik akun pribadi maupun akun pegiat media sosial,” jelasnya.
Pria yang saat ini menempati Dapil 1 Kecamatan Barabai ini mengatakan sedangkan untuk akun medsos partai akan tetap mendaftar ke KPU tetapi masih belum karena menunggu arahan dari pimpinan partai. (tar/nan)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.