Berita Tabalong

Tunjangan untuk Ketua RT di Kabupaten Tabalong akan Dinaikan pada 2024 Menjadi Rp 750 Ribu

Tunjangan Ketua RT di desa akan dinaikkan Pemerintah Kabupaten Tabalong dari yang semula Rp 500 ribu per bulan menjadi Rp 750 ribu.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ISTI ROHAYANTI
Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani, saat membuka acara Bimtek peningkatan kapasitas Ketua RT. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Mulai 2023, tunjangan untuk Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Tabalong, khususnya desa, naik menjadi Rp 500 ribu.

Sebelumnya, tunjangan tersebut sebesar Rp 300 ribu.

Lalu, ada kenaikan Rp 200 ribu yang dianggarkan Pemkab Tabalong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 

Baca juga: Gelar Perkara Gangster Remaja di Polsek Banjarmasin Selatan, Ada Residivis dan Pelaku yang Menangis

Baca juga: Empat Warga Banjarmasin Selatan Mengalami Luka-Luka Setelah Diserang oleh Sejumlah Remaja

Disampaikan Kepala Dinas PMD Tabalong, Erwan Madani, kenaikan tunjangan tersebut dilakukan pada awal 2023.

Rencana yang ada, pada 2024 akan diusulkan untuk naik lagi.

"Tunjungan Ketua RT pada 2023 naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu. Selanjutnya, pada 2024 , kami usulkan menjadi Rp 750 ribu per bulan yg dananya bersumber dari  APBD  Kabupaten Tabalong," terangnya, Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: Total Ada 14 Remaja di Banjarmasin yang Diamankan Terlibat Aksi Penyerangan, Mayoritas ABH

Baca juga: Jurnalis Banjarmasin Post Dominasi Juara Kompetisi Karya Literasi Sasirangan 2023

Harapannya, usulan itu semoga didukung pimpinan DPRD Tabalong dan seluruh masyarakat. 

Tunjangan itu sebagai bentuk dukungan pemkab untuk pekerjaan Ketua RT yang membantu masyarakat. 

Kenaikan tunjangan ini pun didukung Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani.  

Baca juga: Wakapolsek Pulau Laut Timur Korban Tabrakan Maut di Kintap, Kapolres Kotabaru: Pemakaman di Tanbu

Baca juga: Tabrakan Maut di Kintap Kabupaten Tanah Laut Kalsel, Satu Orang Penumpang Tewas

Pertimbangannya, berat beban dan pekerjaan Ketua RT yang menjadi ujung tombak pemerintahan, maka tunjangan tersebut sangat diperlukan.

Apalagi, lanjut dia, Ketua RT bekerja 24 jam untuk memberikan pelayanan kepada warga.

Jadi menurutnya, wajar apabila ada kenaikan insentif atau tunjangan. 

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologis Trailer Tergelincir hingga Serempet Warung di Kota Pelaihari Kalsel

Baca juga: Trailer Angkut Tiang Pancang Serempet Warung di Pelaihari Kalsel Bertujuan ke Batulicin

Diketahui,. saat ini insentif RT di Kabupaten Tabalong mencapai Rp 500 ribu untuk desa. 

Sedangkan untuk di wilayah kelurahan sebesar Rp 300 ribu yang dicairkan pertiga bulan. 

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved