Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah Sediakan Pos Pelayanan Pindah Pemilih

pos Layanan pindah memilih dibuka KPU Kabupaten HST sampai 15 Januari 2024 atau H-30 pemungutan suara.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
Komisioner KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dr Murjani. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyediakan po layanan pindah pemilih pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Layanan pindah memilih ini dibuka sampai 15 Januari 2024 atau H-30 pemungutan suara.

Setelah 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suaram yaitu 7 Februari 2024, pemilih dapat  mengurus pindah memilih.

Hal itu sebagaimana di atur dalam putusan MK nomor : 20/PUU-XVII/2019 Selain itu, dengan keadaan tertentu, seperti pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan atau menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Disampaikan Kadiv Rendantin KPU HST, Murjani, Kamis, (16/11/2023), pindah memilih adalah mekanisme bagi pemilih yang karena keadaan tertentu tidak bisa mengunakan hak pilihnya di TPS.

Baca juga: Belum Sebulan, Teddy Suryana Dinonaktifkan sebagai Karateker Wakil Sekretaris PWNU Kalsel

Asalkan, sesuai dengan yang terdaftar di dalam Dafyar Pemilih Tetap (DPT), yaitu di alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Setelah mengurus pindah memilih, pemilih akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ," jelas Murjani.

Syarat pindah memilih juga diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 dengan sembilan syarat dan ketentuan.

"Syaratnya antara lain, pindah memilih Maksimal H-30 sebelum pemungutan suara, bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di RS (termasuk keluarga yang mendampingi), sedang menempuh pendidikan menengah maupun perguruan tinggi, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi," urai dia.

Sedangkan tata cara pindah memilih di Pemilu 2024. antara lain pemilih datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten HST asal pemilih atau daerah tujuan memilih.

Baca juga: Tersangka Narkoba yang Kabur di Jalan HKSN Komplek AMD Ditemukan Bersembunyi di Balkon Rumah Warga

"Pemilih membawa syarat dokumen pindah memilih, pemilih memberikan nomor Whatsapp dan Email yang aktif, pemilih akan menerima formulir model A pindah memilih beserta token pembatalan DPTb melalui Email. Pemilih juga akan mendapatkan hardcopy formulir model A pindah memilih yang telah ditandatangani dan diberi stempel basah oleh petugas. Formulir model A pindah memilih dibawa pada saat hari H pemungutan suara," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved