Kriminalitas Kalbar

Paman Rudapaksa Keponakan yang Tunarungu di Kamar Tepergok Ibu Korban

Pelaku SE (44) ditangkap petugas Polresta Pontianak karena merudapaksa dan melakukan pelecehan seksual pada keponakannya yang tunarungu.

|
Editor: Alpri Widianjono
WARTAKOTA
ILUSTRASI Kasus pencabulan. 

Ketika ada warga yang melihat, pelaku berasalan ingin minta ikan kepada ayah korban yang seorang nelayan.

Dalih lainnya dari pelaku, yaitu menumpang buang air besar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 286 KUHPidana Sub Pasal 290 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kronologi Terungkapnya Aksi Bejat Paman Rudapaksa Keponakannya yang Disabilitas di Pontianak.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved