Berita Banjarmasin

Isi Cuitan Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DPKUP HSS, Ngaku Sudah Melunasi

Sidang perkara dugaan korupsi DPKUP pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten HS) periode 2011-2016 dengan terdakwa Mulyadi, bergulir

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dana DPKUP HSS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) periode 2011-2016 dengan terdakwa Mulyadi, kembali bergulir hari ini, Senin (20/11/2023).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin ini sendiri dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Setidaknya ada sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS.

Sembilan saksi yang dihadirkan ini sendiri dari unsur ASN ketika program DPKUP bergulir, termasuk juga dari kelompok peternak yang menerima dana dari program ini.

Baca juga: Satu Rumah di Desa Patih Selera Belawang BatolaTerbakar, Pemilik Rumah Sampai Pingsan

Baca juga: KPU Kabupaten Kotabaru Gelar Pertemuan Penentuan Titik Koordinat Pemasangan APK Pemilu 2024

Oleh JPU, saksi pun kemudian dibagi menjadi dua kelompok untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, yakni kelompok ASN yang lebih dahulu memberikan keterangan dan disambung oleh kelompok peternak.

Dari keterangan saksi unsur ASN, terungkap bahwa dana program DPUKP ini juga ikut dinikmati oleh ASN saat itu, salah satunya adalah Abdul Azis.

Saat program masih berjalan, Abdul Azis yang pada saat itu juga bertugas sebagai petugas teknis di lapangan juga ikut menerima dana untuk modal pembelian sapi ini.

"Saya dapat Rp 19 juta, kemudian dibelikan sapi dua ekor. Saya mengaku saja pak," ujar Abdul Azis yang kini sudah pensiun menjadi ASN ini.

Azis pun membeberkan bahwa dana pinjaman tersebut kemudian dilunasinya hingga dua kali, dan diserahkan kepada Ahmad Romansyah selaku Bendahara Tim untuk program tersebut.

Baca juga: Strategi Panwaslu Rantau Badauh Batola Awasi Kampanye Jelang Pemilu 2024, Libatkan Ulama

"Saya sudah melunasi, tapi karena tidak ada tanda terima lalu dianggap menunggak. Tapi saya lunasi lagi, jadi saya dua kali membayar," kata Abdul Azis.

Ketua Majelis Hakim, Vidiawan Satriantoro pun sempat keheranan ketika mengetahui saksi Abdul Azis selaku ASN juga ikut menerima dana dari program tersebut.

"Saya waktu itu ditawari pak Ahmad Romansyah, dan saya dimasukkan ke dalam kelompok peternak juga," jelasnya.

Ahmad Romansyah sendiri sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidaer 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 953 juta, dengan catatan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita jaksa. Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun.

Sementara itu saksi Sobari menerangkan saat dirinya bertugas di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan HSS, mengetahui bahwa dana pinjaman kepada kelompok peternak ini dengan sistem bagi hasil keuntungan.

"Sapi yang dijual, modal awal harus dikembalikan 100 persen. Kemudian hasil keuntungannya 65 persen untuk peternak dan 35 persennya untuk pemerintah daerah," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved