Berita Banjarmasin

Isi Cuitan Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DPKUP HSS, Ngaku Sudah Melunasi

Sidang perkara dugaan korupsi DPKUP pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten HS) periode 2011-2016 dengan terdakwa Mulyadi, bergulir

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dana DPKUP HSS. 

Terdakwa Mulyadi sendiri duduk di kursi pesakitan karena tidak menyetorkan uang hasil penjualan sapi kelompok peternak yang dibeli olehnya. Dia berperan sebagai penjual sapi atau penyedia, namun dia pula yang membelinya.

Kepada kelompok peternak, terdakwa berjanji akan membayarkannya ke kas daerah yang juga menjadi kewajiban para peternak. Namun ternyata uang penjualan sapi beserta keuntungannya tersebut tidak disetorkannya.

Akibat perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan ke kas daerah tersebut, kerugian yang muncul ditaksir mencapai Rp 300 juta.

Oleh JPU, terdakwa pun kemudian didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Selanjutnya Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidaer.

Sidang pun rencananya akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved