Pemilu 2024

KPU Kalsel Bahas Juknis Kampanye Tatap Muka, ULM dan UIN Antasari Nyatakan Kesiapan

KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih fokus membahas petunjuk teknis (juknis)

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Baliho caleg semakin marak di kawasan Ahmad Yani KM 17, Banjar, menjelang masa kampanye yang dimulai 28 November 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aturan kampanye rapat umum belum ditetapkan. Sebab, pelaksanaan baru dimulai pada 21 Januari 2024.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih fokus membahas petunjuk teknis (juknis) peletakan alat peraga kampanye (APK) dan kampanye tatap muka.

“Paling lambat ditetapkan jadwal dan lokasinya satu hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum,” kata Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, Senin (20/11/2023).

Nantinya, KPU Kalsel bakal mengundang para peserta Pemilu 2024. Mereka akan diminta pendapat dan masukan terkait mekanisme kampanye rapat umum.

Baca juga: Animal Rescue Tapin Tangkap Biawak Nyasar, Sempat Berjibaku di Dalam Kamar Mandi

Baca juga: Kebakaran di Asrama Polsek Paringin, Kapolres Balangan Minta Data Instalasi Listrik

“KPU akan menawarkan konsep terlebih dahulu. Kalau ada yang menyanggah atau memberi masukan, KPU siap mengakomodir,” ujar Fahmi.

Beda dengan rapat umum, pemasangan APK dan kampanye tatap muka dimulai pada 28 November 2023.

Kampanye tatap muka atau istilah lain disebut pertemuan terbatas, misalnya seperti aktivitas di perguruan tinggi.

Terkait mekanisme itu, peserta pemilu harus mengirim surat permohonan terlebih dulu ke pimpinan kampus. Bila menyetujui, pihak kampus menyampaikan surat balasan ke peserta pemilu.

Setelah mendapat persetujuan, pihak kampus kemudian bersurat ke Kemendikbudristek dengan salinan KPU setempat.

“Bila menyetujui satu calon, otomatis calon lain juga harus disetujui. Jangan sampai ada keberpihakan ke calon tertentu,” tegas Fahmi.

Kampanye di perguruan tinggi memang diperbolehkan. Tapi, Fahmi menekankan para calon dan tim pemenangan untuk tidak membawa atribut kampanye.

Baca juga: Lindungi Diri dengan Disiplin SOP, Nakes di HSS Menunggu Realisasi Vaksin Hepatitis B Gratis

Satu sisi, Fahmi mengaku belum menerima laporan terkait rencana kampanye di lingkungan kampus. Baik calon DPR, DPRD provinsi serta kabupaten/kota, DPD, hingga presiden dan wakil presiden.

“Namun KPU sempat membahas ini dengan Universitas Lambung Mangkurat dan UIN Antasari. Mereka menyatakan siap bila menjadi lokasi kampanye tatap muka,” tuturnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved