Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejari Tala Bakal 'Sentuh' Atasan Terpidana Tipikor BOK Puskesmas Angsau, Masih Tunggu Ini
Kejari Tala saat ini mulai mempelajari kemungkinan keterlibatan peran atasan terpidana AF ketika penyimpangan dana BOK
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Langkah hukum bakal segera kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), pascainkrahnya proses hukum perkara korupsi penyimpangan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas Angsau.
Informasi dihimpun Kamis (23/11/2023), pihak Kejari Tala saat ini mulai mempelajari kemungkinan keterlibatan peran atasan terpidana AF ketika penyimpangan dana BOK tersebut terjadi pada tahun 2019-2020 silam.
Mengenai hal tersebut pihak Kejari Tala belum dapat berkomentar lebih banyak. Namun langkah untuk menjajaki peran atasan AF tersebut dimungkinkan akan dilakukan.
"Ini nanti setelah kita menerima salinan putusan, baru kita pelajari," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tala Ahmad Rifani SH MH.
Sekadar diketahui pada amar putusan yang dibacakan pada sidang vonis terhadap AF 8 November 2023 lalu, antara lain disebutkan barang bukti berupa nomor 1 hingga 129 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dua orang saksi (K dan E).
Kemudian, barang bukti nomor 130 yakni uang titipan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Tala sebesar Rp 267.056.800 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang penggantì kerugian negara.
Pada sidang tersebut AF dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah pada UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Melalui pihak keluarga, pada 25 September 2023 lalu AF mengembalikan uang kerugian negara sebagai uang titipan ke Kejari Tala.
AF terjerat tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana program BOK pada UPT Puskesmas Angsau tahun anggaran 2019 dan 2020.
Pada 19 Juli 2023 lalu, AF mulai menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pelaihari.
Pada kasus tersebut, AF selaku pembantu bendahara pengeluaran melakukan pencairan anggaran keuangan negara yang tidak sesuai atau tidak didukung dengan bukti laporan pertanggungjawaban.
Amar Putusan Perkara Tipikor Dana BOK Puskesmas Angsau
1. Menyatakan terdakwa (AF) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum
2. Membebaskan Terdakwa (AF) dari dakwaan primair tersebut
3. Menyatakan Terdakwa (AF) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (AF) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama dua bulan.
5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
6. Menetapkan barang bukti berupa nomor 1-129 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara saksi K dan saksi E. Barang bukti
nomor 130 yakni uang titipan Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Tala Rp 267.056.800,00 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang penggantì kerugian negara
7. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 7.500. (AOL)
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.