Pemilu 2024
Bawaslu Kota Banjarbaru Keluarkan Imbauan kepada Partai Politik Menjelang Masa Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Banjarbaru keluarkan imbauan dalam rangka menjalankan tugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru mengeluarkan surat imbauan.
Imbuan itu ditujukan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) yang menjadi Peserta Pemilu 2024 di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dikatakan Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, bahwa imbauan tersebut dikeluarkan dalam rangka menjalankan tugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
"Sehingga sengketa sengketa proses Pemilu Tahun 2024 di Kota Banjarbaru dapat diminimalisasi," katanya, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Lakukan Penyisiran, Jajaran Bawaslu Kabupaten HSU Turunkan Baliho dan Spanduk Bermuatan Kampanye
Baca juga: Surat Suara Calon DPD dan DPRD Kalsel untuk Pemilu 2024 Mulai Dicetak 30 November 2023
Adapun sejumlah poin imbuan yang disampaikan oleh Bawaslu kepada Parpol peserta Pemilu, di antaranya agar menyampaikan materi kampanye tidak tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, tidak melakukan kampanye dengan metode, selain metode yang telah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak menyebarkan dan menempatkan bahan kampanye dan atau alat peraga kampanye, di tempat yang dilarang ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, tidak mengikutsertakan orang yang termasuk dalam kategori dilarang ikut, dalam segala bentuk kegiatan kampanye.
Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Sepekan Lagi, Pemilik Percetakan di Banjarmasin Mulai Kebanjiran Pesanan
"Setiap penyelenggaraan kampanye agar dapat disampaikan ke KPU Banjarbaru, melalui surat tembusan," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
Bawaslu Banjarbaru
Kota Banjarbaru
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
KPU Banjarbaru
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.