Pemilu 2014

Pendaftaran Pelaksana Petugas dan Akun Sosmed Kampanye Berakhir, 17 Parpol di Banjarbaru Mendaftar

Sebanyak 17 parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Banjarbaru, telah mendaftarkan pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun media sosial

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi).
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sebanyak 17 parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Banjarbaru, telah mendaftarkan pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun media sosial yang akan digunakan pada kampanye.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Banjarbaru, Hereyanto, Minggu (26/11/2023) siang.

Dikatakannya bahwa pendaftaran pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun media sosial telah berakhir pada Sabtu (25/11/2023) pukul 23.59 Wita.

"Pendaftaran berakhir tiga hari sebelum masa kampanye, sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023," katanya.

Baca juga: Puluhan Bangunan di Samarinda Kaltim Terbakar, Petugas Barisan Pemadam Terkendala Jalan Sempit

Baca juga: Tabiat Asli Pemilik Harimau yang Menerkam Warga Samarinda Hingga Tewas, tak Ada yang Kenal

Saat ini pihaknya ujar Hereyanto sedang melakukan rekap data pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun media sosial yang sudah didaftarkan.

Setelah direkap data tersebut ditembuskan kepada Bawaslu Kota Banjarbaru dan salinannya diserahkan ke Polres Banjarbaru.

"Untuk data yang didaftarkan sekarang masih kami rekap, karena tadi malam pelayanan sampai 23.59 Wita," ujarnya.

Sebagian banyak Parpol ujar Hereyanto mendaftarkan pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun media sosial melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

"Kemudian salinan formulirnya juga diserahkan kepada kami KPU Kota Banjarbaru," jelas Hereyanto.

Masa kampanye Pemilu Legeslatif 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca juga: Intip Jumlah Gaji Pria yang Tewas Diterkam Harimau Milik Majikannya di Samarinda, tak Pernah Telat

Kegiatan kampanye bisa dilakukan melaui pemasangan spanduk, kegiatan di masyarakat maupun melalui media sosial.

Khusus kegiatan menggukan media sosial, terdapat batasan yang harus dipatuhi oleh peseta Pemilu berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Di antaranya setiap peserta pemilu, wajib melaporkan akun kampanye media sosial mereka, maksimal 20 akun untuk masing-masing platform.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved