Berita Kotabaru

Simpan Sabu untuk Diedarkan, Warga Pulaulaut Sigam Kotabaru Ditangkap Saat di Pinggir Jalan

Terjerat kasus sabu, warga Gang Damai, Jalan Pangeran Hidayat, Desa Sebatung, Kecamatan Pulaulaut Sigam Kotabaru ditangkap.

Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Kotabaru untuk Banjarmasinpos.co.id
Diduga edarkan sabu, FZ alias Azi diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Perang terhadap penyalah gunaan narkoba terus ditabuh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru. Selain meringkus pelaku, petugas mengamankan sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (24/11/2023) lalu.

Tersangka FZ alias Azi (32), ditangkap saat berada di pinggir jalan di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Desa Sebatung, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain sembilan paket sabu, Unit Opsnal Satresnarkoba mengamankan barang bukti lain. Yaitu bungkus kemasan minuman pop ice, bungkus plastik permen, timbangan digital, dompet, telepon genggam, dan sepeda motor.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengatakan penangkapan tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Ini Jumlah Kerugian Akibat Kabel Penghubung Gardu Induk ke Panel di Pulaulaut Tengah Kotabaru Raib

Baca juga: Berlangsung Selama 12 Hari, Pendaftaran Calon Anggota KPU Tabalong Dibuka

Tersangka Azi diduga memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Menurut Agus pengungkapan dan penangkapan tersangka di pinggir jalan oleh Unit Opsnal bermula informasi yang diterima, tersangka sering mengedarkan sabu-sabu.

Berawal dari informasi itu, Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat diamankan, dilakukan interogasi tersangka mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya.

Tersangka digiring ke rumahnya di Gang Damai, Jalan Pangeran Hidayat, Desa Sebatung, Kecamatan Pulaulaut Sigam. Dilakukan penggeledahan oleh Unit Opsnal di rumah tersebut ditemukan 9 paket sabu.

"Tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved