Berita kotabaru

Tegur Pengendara Merokok, Polisi di Kotabaru Bawakan Asbak di Lampu Merah

Anggota Satlantas Polres Kotabaru menyodorkan asbak kepada pengendara yang tengah merokok di lampu merah

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
SODORKAN ASBAK- Kanit Kamsel Satlantas Polres Kotabaru, Ipda Wahyu Bagus Pratama saat menyodorkan asbak kepada pengendara  yang merokok saat mengendara, Senin  (6/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,  KOTABARU - Pendekatan unik dilakukan anggota  Satlantas Polres Kotabaru guna menertibkan pengendara yang merokok saat mengendarai sepeda motor.

Aksi ini dilakukan Kanit Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), Ipda Wahyu Bagus Pratama di Lampu Merah Simpang Lima Baharu, Kecamatan  Pulaulaut  Sigam, Senin  (6/10/2025).

Saat lampu merah menyala, ia mendekati pengendara yang tengah menyelipkan batang rokok di jari.

"Kalau lagi naik motor jangan ngerokok dulu bapak, matikan dulu," ujarnya sambil menyodorkan asbak.

Baca juga: Dikira Istirahat, Warga Asal Tarakan di Kotabaru Ditemukan Meninggal di Depan Kos

Pengendara dengan kaos hijau itu pun langsung mengikuti arahan untuk mematikan api rokok, tanpa membuang puntungnya.

Bagus juga menanyai pengendara tersebut apakah apakah teguran humanis tersebut  sudah tepat atau belum.

Orang tua yang membonceng anak menuju sekolah tersebut  pun mengangguk dan tersenyum.

Diungkapkan  Bagus,  pendekatan unik dan humanis ini difokuskana pada pengendara mayoritas bapak-bapakyang nekat merokok saat mengemudi di jalan raya.

"Bukan sanksi tilang yang diutamakan, ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas," bebernya.

Maraknya pengendara yang merokok sambil berkendara dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain.

Baca juga: Awal Mula Hangusnya Pasar Kemakmuran Kotabaru, Purwandi Mengira Asap Bakaran Rak Telur

Percikan api atau puntung rokok yang diterbangkan angin berisiko mengenai wajah pengendara di belakang, menyebabkan cedera mata dan berujuk pada potensi kecelakaan fatal akibat kehilangan konsentrasi.

Langkah persuasif ini juga bukan tanpa dasar hukum. Aturan larangan merokok saat berkendara diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 Ayat (1) dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c, yang melarang pengemudi motor melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved