Ekonomi dan Bisnis

Perlu Penambahan Distributor dan Kios Pupuk Bersubsidi di Kalimantan Selatan

Kepala Kanwil DJPb Kalsel, Syafriadi, memaparkan, ada beberapa permasalahan dalam distribusi pupuk dan pola tanam.

Penulis: Salmah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/SALMAH SAURIN
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalimantan Selatan (Kanwil DJPb Kalsel), Syafriadi, memaparkan mengenai beberapa permasalahan dalam distribusi pupuk dan pola tanam, Selasa (28/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebagai salah satu lumbung pertanian di Pulau Kalimantan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) perlu pembenahan dalam distribusi pupuk agar hasil pertanian bisa lebih meningkat.

Terkait pupuk, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalimantan Selatan (Kanwil DJPb Kalsel), Syafriadi, memaparkan, ada beberapa permasalahan dalam distribusi dan pola tanam.

Sampai Oktober 2023, pupuk bersubsidi baru tersalur 42,55 persen. Hal ini disebabkan beberapa faktor, di antaranya peningkatan alokasi pupuk bersubsidi, urea 191,33 persen year of year (yoy) dan NPK 121,57 persen yoy.

"Kemudian, dampak El Nino (kemarau ekstrem) yang memperlambat masa tanam," kata Syafriadi, Selasa (28/11/2023).

Selain itu juga perubahan penggunaan aplikasi dari T-Pubers ke i-Pubers, sehingga regulasi penyaluran lebih ketat.

Baca juga: Pembelian Pupuk Subsidi tak Boleh Kolektif, Dinas Pertanian Banjar Terus Melakukan Sosialiasi

"Meski alokasi secara keseluruhan meningkat, masih ada daerah di Kalsel, yaitu Banjarbaru, mengalami isu kelangkaan pupuk bersubsidi karena alokasi yang diusulkan kurang tepat," jelasnya pula.

Masalah lain, petani menebus pupuk bersubsidi berdasarkan keperluan sesuai musim tanam, tidak menyetok karena keterbatas modal.

Padahal, ada kemungkinan pengurangan subsidi pupuk pada tahun berikutnya.

Sementara, subsidi pupuk  berkenaan belum terserap optimal dan alokasinya akan hangus.

"Rekomendasi mengatasi masalah, pemerintah kabupaten dan kota dapat mengusulkan realokasi kepada pemerintah provinsi. Provinsi berwenang menetapkan alokasi untuk masing-masing kabupaten dan kota. Namun kabupaten dan kota perlu memproyeksi keperluan pupuk yang dikorelasikan dengan faktor alam dan faktor lainnya secara lebih cermat," bener Syafriadi.

Perlu pula penambahan distributor dan kios pupuk yang menjangkau hingga pelosok.

Bagi sebagian besar petani, kepastian mendapatkan pupuk lebih penting dibanding harganya.

"Sosialisasi program pembiayaan KUR dan UMI pertanian lebih digencarkan," tandasnya.

Sementara itu, Sofi i Roni H dari PT Pupuk Indonesia, Kalsel, menjelaskan, pupuk bersubsidi awalnya terdiri dari Urea, NPK, SP-36, ZA, Organik Granul dan Organik Cair.

Pada tahun ini hanya menjadi tiga jenis, yaitu Urea, NPK dan NPK Kakao. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved