Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel juga akan melakukan pengawasan terhadap konten politik. “Jika ada temuan atau pelanggaran, KPID akan merekomendasikan ke Bawaslu. Karena proses pengawasan ada di Bawaslu melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Bidang Penyiaran Daddy Fahmanadie, Selasa.
Ketua Bawaslu HSU Marfa’i mengingatkan saat kampanye peserta pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI. Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. “Tidak boleh juga melibatkan anak-anak di bawah usia 17 tahun, karena dilindungi undang-undang dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sedangkan untuk ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan anak-anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye tatap muka secara langsung,” jelasnya. (msr/roy/mel/wie/dny)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.