Pemilu 2024

KPU HSU Buka Pendaftaran Petugas KPPS, Bakal Bertugas di 768 TPS

Penerimaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat ini mulai dipersiapkan KPU Kabupaten HSU

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Penerimaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat ini mulai dipersiapkan KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Sejak sekitar enam hari lalu, sosialisasi pendaftaran sudah mulai dilakukan KPU HSU melalui akun media sosial (medsos) milik mereka.

Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani, Kamis (7/12/2/2023) mengatakan, jadwal pembentukan KPPS Pemilu tahun 2024 juga sudah mulai disosialisasikan.

Dari jadwal yang ada, tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung 11-15 Desember 2023.

Baca juga: KPPS TPS Khusus Diisi ASN, Lapas Kelas II B Banjarbaru Pastikan Netralitas Pegawai Pada Pemilu 2024

Baca juga: Apel Gelar Pasukan Satlinmas, Kabupaten Banjar Siapkan 3.000 Orang untuk Pengamanan Pemilu 2024

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada11-20 Desember 2023. Penelitian administrasi calon anggota KPPS 11-22 Desember 2023.

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23-25 Desember 2023. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23-28 Desember 2023

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024 dan pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024.

"Masa kerja KPPS dari 25 Januari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024," katanya.

Dalam pendaftaran ini, lanjutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelamar.

Di antaranya, usia disyaratkan paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun serta  pendidikan paling rendahsekolah menengah atas atau sederajat.

Juga tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat 5  tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Berdomisili sesuai wilayah KPPS serta dalam keaadan sehat jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Masih menurut Ihsan, untuk di Kabupaten HSU dalam Pemilu 2024 ini akan ada sebanyak 768 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Tiap TPS nantinya ada 7 orang KPPS dan 2 orang petugas linmas," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved