Pemilu 2024

Panwaslu Batu Benawa HST Bubarkan Pertemuan Oknum Caleg, Berkedok Ceramah Agama

Panwaslu Kecamatan Batu Benawa bubarkan pertemuan oknum caleg berkedok ceramah agama, ini kata Ketua Bawaslu HST

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
ist via wartakota
Ilustrasi kampanye 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) membubarkan pertemuan berkedok ceramah agama oleh salah satu oknum caleg.

Oknum caleg tersebut menggelar pertemuan dan mempromosikan dirinya dan juga berjanji untuk membagikan sembako kepada warga. 

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda saat dikonfirmasi Kamis, (07/12/2023) membenarkan adanya pertemuan berkedok ceramah agama tersebut.

"Iya ada, Namun sebelum acara dimulai, Panwaslu Kecamatan Batu Benawa langsung membubarkan, " Jelasnya.

Baca juga: Santri Hatungun Tapin Raih Juara ICMB MMA di Jakarta, Berikut Sosoknya

Baca juga: Gejalanya Mirip ISPA, Waspada Kasus Suspek Covid-19 di Kalsel Melonjak Jelang Akhir 2023  

Nurul mengatakan terkait hal itu, akan berusaha melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024.

"Kami semaksimal mungkin mencegah sehingga tidak akan ada pelanggaran," Jelasnya. 

Ia mengatakan sedangkan dari kejadian ini belum termasuk pelanggaran karena berhasil dicegah sebelum acara berlangsung. 

"Kita saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada para parpol dan caleg agar melakukan kampanye dengan taat asas, " Jelasnya. 

Ia mengatakan pada umumnya boleh berkampanye dan membagikan bahan kampanye berupa selebaran atau pakaian dari kepala hingga kaki danjika diakumulasikan tidak boleh lebih dari Rp. 100.000.

"Selama berkampanye baik parpol maupun caleg harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Lalu, untuk membagikan sembako jelas tidak boleh, karena itu termasuk dalam materi lainnya yang dilarang untuk dibagikan," jelasnya. 

Ia mengakan jika parpol atau caleg melakukan kampanye tanpa ada STTP, maka itu termasuk pelanggaran administratif. 

"Sedangkan jika membagikan materi lainnya seperti pembagian sembako, masuk pada pelanggaran pidana pemilu, " Jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved