Public Service

Begini Alur dan Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran di Tanahlaut, Mudah dan Cepat

Berikut ini cara mengurus akta kelahiran di Dukcapil Tala, cukup mudah dansimple, simak caranya

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/ROY
SUASANA pelayanan administrasi kependudukan keliling.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang cukup penting. Karena itu tiap orang mesti memilikinya.

Pengurusan akta kelahiran di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), cukup mudah dan cepat. Juga tersedia tempat tunggu yang nyaman di ruangan yang bersih dan berpendingin.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tala H Akhmar Hairin menuturkan tata cara pengurusan Akta Kelahiran berpedoman pada Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2019 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Lalu, berpedoman pada Permendagri nomor 108 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil

Baca juga: Tak Harus ke Kantor Dukcapil di Pelaihari, Akta Kelahiran Juga Bisa Diurus Lewat Aplikasi

Alurnya, pemohon begitu tiba di kantor Dinas Dukcapil Tala yang berada di samping Stadion Pertasi Kencana, Pelaihari, akan dibantu petugas untuk mengambil nomor antrean dan mengisi formulir.

Kemudian pemohon menuju meja front office (FO) sesuai nomor antrean.

Pemohon kemudian menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan. Petugas FO lalu menerima dan meneliti kelengkapan berkas tersebut serta memverifikasi berkas permohonan itu.

Durasi waktu pada tiga tahapan tersebut--pengajuan/penyerahan berkas, meneliti kelengkapan berkas, verifikasi berkas pemohon--yakni selama lima menit.

Jika berkas permohonan lengkap, selanjutnya tinggal diproses dan pencetakan fisik Akta Kelahiran.

Ketika pemohon mengurusnya secara daring melalui aplikasi (Silakas), maka cukup memfoto semua dokumen persyaratan dan diunggah. 

Setelah ada pemberitahuan bahwa akta kelahiran telah selesai, maka pemohon tinggal mengambilnya dengan membawa berkas asli sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Berikutnya dokumen akta kelahiran diserahkan oleh petugas Dukcapil dan pemohon menyerahkan fisik dokumen persyaratan tersebut.

(banjarmasinpost.co.id/roy) 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved