Public Service

Tak Harus ke Kantor Dukcapil di Pelaihari, Akta Kelahiran Juga Bisa Diurus Lewat Aplikasi

Begini cara menmgurus akta kelahiran di Dukcapil Tala, warga juga tak harus datang ke kantor Dukcapil Tala namun bisa lewat aplikasi

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/ROY
SUASANA pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil di kantor Dinas Dukcapil Tanahlaut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pelayanan pengurusan akta kelahiran di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), tiap hari bergulir seperti di daerah lainnya.

Jam pelayanannya sesuai jam kerja yakni mulai pukul 08.10 Wita hingga 16.30 Wita untuk Hari Senin hingga Kamis. Sedangkan pada Hari Jumat mulai pukul 08.10 Wita hingga 11.30 Wita.

Pengurusan Akta Kelahiran di Tala tak harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang berada di samping Stadion Pertasi Kencana, Pelaihari.

Kantor Dukcapil Tala persis bersebelahan dengan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang berada di sebelah (sisi) kiri.

"Akta Kelahiran juga bisa diurus di kecamatan. Jadi, warga tak perlu jauh-jauh ke Kota Pelaihari," ucap Kepala Dinas Dukcapil Tala H Akhmad Hairin, Jumat (8/12/2023).

Ia mengatakan di tiap kecamatan ada petugas Dinas Dukcapil Tala sehingga bisa memberikan pelayanan. Jika persyaratan lengkap, sehari selesai.

Pasalnya di tiap kecamatan juga telah tersedia peralatan untuk mencetak fisik Akta Kelahiran tersebut.

Namun apabila warga ingin mengurus ke kantor Dukcapil Tala juga dipersilakan. Selesainya juga bisa cepat yakni sekitar satu jam.

Selain mengurus secara langsung ke kantor Dukcapil atau ke kantor kecamatan, papar Hairin, juga bisa melalui aplikasi.

Ada dua aplikasi yang disediakan Dinas Dukcapil Tala yaitu  Silakas (Sistem Informasi Layanan Administrasi Kependudukan via Smartphone).

Persyaratan berupa dokumen seperti kartu tanda penduduk dan surat keterangan lahir difoto atau di-scan dan diunggah.

Selanjutnya ada notifikasi pemberitahuan tentang status persyaratan telah lengkap atau belum. Jika telah lengkap, juga ada notifikasi pemberitahuan fisik Akta Kelahiran dapat diambil.

Satunya lagi yakni aplikasi Pelangi (Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi).

"Juga bisa melalui Whatsapp (WA) 0811508501, 0811508502, 0811508503, 0811508504. Syarat-syaratnya tinggal difoto lalu dikirim," sebut Hairin.

Dinas Dukcapil Tala juga memberikan pelayanan administrasi kependudukan keliling menggunakan armada (mobil) khusus. Selain itu juga kerap hadir pada acara tertentu seperti pada kegiatan Manunggal Tuntung Pandang pada beberapa tahun terakhir.

Syarat Akta Kelahiran

- Mengisi Formulir Isian (F2-01)

- Surat Keterangan Lahir dari Penolong Kelahiran/Surat Pernyataan Kelahiran

- Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah orangtua/surat pernyataan bagi yang tidak kawin sah

- KTP elektronik dan KK orangtua

- KTP dua orang saksi

- Fotokopi ijazah (bagi yang memiliki)

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved