Berita Banjarmasin
Dermaga di Depan Kubah Basirih Banjarmasin Disorot, Tidak Bisa Digunakan saat Haul
Proyek pembangunan dermaga di Kawasan Kubah Basirih atau makam Habib Basirih, Banjarmasin menjadi sorotan warga
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Proyek pembangunan dermaga di Kawasan Kubah Basirih atau makam Habib Basirih, Banjarmasin menjadi sorotan.
Penyebabnya, dermaga tersebut rupanya tak bisa dimanfaatkan saat haul beberapa waktu lalu.
Zuriat Habib Fathrurrahman Bahasyim menyebut jika dermaga tersebut tidak bisa dimanfaatkan saat haul. Bukan karena dermaga yang dalam kondisi tidak selesai. Melainkan, posisi dermaga yang dianggapnya berada terlalu di pinggir.
Hal ini membuat kelotok maupun perahu tidak bisa berlabuh menambatkan perahu ker dermaga.
Baca juga: Kedapatan Bawa Sajam di Tengah Haul Habib Basirih, Warga Banyiur ini Digelandang ke Kantor Polisi
Baca juga: Lautan Manusia pada Haul ke-77 Habib Basirih di Kota Banjarmasin, Berdatangan dari Berbagai Daerah
Terlebih, sungai saat ini dalam kondisi mengalami pendangkalan. Sehingga, perahu atau kelotok tidak bisa berlabuh mendekat ke dermaga.
Alhasil saat haul beberapa waktu lalu, jemaah yang hadir memilih berlabuh di Pelabuhan Basarnas dan pelabuhan milik warga terdekat.
"Itu dalam kondisi air yang cukup dalam. Padahal semakin hari sungai semakin dangkal. Mau tidak mau perahu akan tertambat di tengah," katanya.
Ia mengakui jika dermaga yang dibangun ini lebih maju dari pada dermaga lama.
"Kalau dermaga lama tidak bisa digunakan sama sekali," katanya.
Selain itu, ia menyebutkan proyek yang diketahui menelan berbiaya Rp2,5 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2022 itu asal-asalan.
Panjang dermaga yang dibangun dinilainya tanggung. Sehingga membuat kapal tidak bisa menambat saat sungai sedang surut.
Ia meminta stakeholder terkait untuk mengoreksi proyek tersebut.
"Kami hanya ingin agar dermaga ini bisa digunakan. Kalau seperti hanya jadi pajangan buat apa? terkesan mubazir jadinya,” cetusnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menepis tudingan proyek itu dikerjakan asal-asalan.
Ia mengingatkan, sebuah bangunan di atas sungai tentu ada aturannya. Yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 52 Tahun 2012 tentang alur pelayaran sungai dan danau.
Teknisi Trio Motor Banjarmasin Sabet Juara 1 Nasional di AHM Technical Skill Contest 2025 |
![]() |
---|
Perbaikan Jembatan Basirih Banjarmasin Dimulai, Lalu Lintas Melambat dari Arah Trisaksi-Banjarbaru |
![]() |
---|
Pelatihan “Kebahagiaan Kerja” FEB ULM, Bantu Wirausaha Muslimah Atur Emosi dan Usaha |
![]() |
---|
Hari Ini Buruh Kalsel Batal Demo, Pekerja Pilih Rapat dengan DPRD |
![]() |
---|
Pelaku Pembacokan di Kawasan Trisakti Banjarmasin Diamankan Beserta Katana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.