Pemilu 2024
KPU Kalsel Buka Pendaftaran 95.088 Anggota KPPS, Prioritaskan Milenial dan Perempuan
Penerimaan KPPS pada Pemilu 2024 membatasi usia peserta yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ada hal baru dalam persyaratan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dimulai pada Senin (11/12/2023).
Penerimaan hingga 20 Desember 2023 itu membatasi usia peserta yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Selain itu, pelamar wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas termasuk keterangan tidak memiliki penyakit bawaan.
“Nanti juga dilakukan screening riwayat kesehatan. Peserta rekrutmen juga harus terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kalimantan Selatan Fahmi Failasopa, Kamis (7/12/2023).
Total se-Kalsel, ada 95.088 orang yang diperlukan untuk mengisi 13.584 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS diisi tujuh petugas.
Fahmi menyatakan KPU di seluruh daerah sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat baik secara langsung maupun media sosial.
“Selain KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga ikut menyosialisasikan rekrutmen ini,” ujarnya.
Fahmi berharap masyarakat tertarik menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. Utamanya kalangn milenial seperti mahasiswa.
“Supaya ada regenerasi,” tuturnya. KPU juga menerapkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
Tugas utama KPPS adalah melaksanakan proses pemungutan, penghitungan dan pengumuman hasil suara Pemilihan Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Honor yang akan diberikan yakni Rp 1,2 juta untuk Ketua KPPS dan Rp 1,1 juta untuk anggota,” ungkap Fahmi.
Menurut Fahmi, banyak hal yang harus dipahami anggota KPPS, terutama aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara. Belum lagi dalam proses penghitungan suara, KPU akan menggunakan teknologi informasi “Sirekap”.
Proses rekrutmen juga dilakukan KPU Hulu Sungai Selatan (HSS). Ketua KPU HSS Gusriadi mengatakan untuk mengisi 781 TPS diperlukan 5.467 anggota KPPS.
Dia pun menyampaikan syarat lain seperti harus berdomisili di wilayah kerja KPPS dan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Selain itu tidak pernah dipenjara akibat tindakan yang diancam hukuman minimal liam tahun.
Untuk memenuhi kebutuhan petugas tersebut, KPU HSS akan melaksanakan rapat koordinasi dengan PPK, PPS dan pihak terkait.
Sedangkan untuk perekrutan di daerah terpencil, Gusriadi menyatakan sama dengan di wilayah lainnya. “Sesuai aturan, tetap menggunakan warga lokal,” katanya.
Untuk petugas keamanan, Gusriadi mengatakan sesuai keputusan KPU diusulkan kepada Pemkab HSS melalui Satpol PP. “Usulan secara berjenjang, dari PPS ke PPK, selanjutnya dari PPK ke KPU. Selanjutnya, KPU mengusulkan ke Pemkab HSS melalui Satpol PP,”kata Gusriadi.
Mengenai batasan usia, menurut Gusriadi, tidak masalah. “Malah lebih mudah merekrut kalangan mahasiswa dan masyarakat yang belum bekerja,” ujarnya.
Sedang Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Ihsan Rahmani mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi perekrutan KPPS sejak sekitar enam hari sebelum pendaftaran melalu akun media sosial.
Penelitian administrasi calon anggota KPPS berlangsung pada 11-22 Desember 2023. Pengumuman hasil penelitian administrasi 23-25 Desember. Tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember.
Selanjutnya, pengumuman 29-30 Desember, penetapan 24 Januari 2024 dan pelantikan 25 Januari.
“Masa kerja KPPS yakni pada 25 Januari-25 Februari 2024,” katanya.
Menurut Ihsan, di HSU akan ada 768 TPS. “Tiap TPS ada tujuh anggota KPPS dan dua petugas linmas,” katanya. Dengan demikian diperlukan 5.376 anggota KPPS dan dan 1.536 petugas linmas.
Dia yakin proses bisa dilakukan tepat waktu. “Ketika pedaftar tidak terpenuhi bisa dilakukan dengan penunjukan,” ujarnya. (msr/han/dny)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.