Pemilu 2024
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Simak Syarat, Jadwal Pendaftaran dan Besaran Gajinya
Berikut cara daftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Simak besaran gajinya.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara daftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Simak pula syarat, jadwal pendaftaran, dan besaran gajinya yang berbeda dari Pemilu 2019.
Persiapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan, termasuk pendaftaran KPPS. Pendaftaran seleksi KPPS Pemilu 2024 telah dibuka sejak Senin (11/12/2023).
Baca juga: Viral Pemuda di Makassar Nikahi Tante Sendiri, Fakta Silsilah Keluarga Besar Terkuak
Baca juga: Jadwal Tayang Debat Perdana Capres 2024 Live TVRI: Adu Gagasan Anies vs Prabowo vs Ganjar
Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp 500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran kpps pemilu 2024 dibuka 11 Desember 2023.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024.
Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Viral Kurir di Surabaya Antar Paket saat Pesta Perkawinan, Auto Jadi Tamu Dadakan
Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Bimtek-PPK-dan-PPS-serta-pembentukan-KPPS-Pemilu-202412.jpg)