Breaking News

Berita Banjarmsin

Dua Emak-emak di Banjarmasin Diciduk Petugas, Berkomplot Lakukan Pencurian Handphone

Ini pesan Pj Ketua TP PKK Suharyanti Mujiyat kepada santri pada acara Wisuda Santri XXXI LPPTKA di Gedung Olahraga Setara, Kota Marabahan

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
ist untuk BPost
Rekaman CCTV saat Mutiara sedang mencuri handphone yang berada di kantong sepeda motor yang dikendarai Henedy. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mengamankan dua orang Emak-emak yang diduga berkomplotan dalam tindak pencurian handphone

Keduanya yakni Mutiara (34) warga Kelurahan Pekapuran Raya dan Zaenab (29) warga Kelurahan Berangas Timur. 

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa  melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan pencurian itu terjadi di Jalan Simpang Limau, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur pada Senin (11/12/2023) kemarin. 

“Pelaku mencuri handphone korban yang saat itu ia taruh di kantong sepeda motornya,” kata Partogi, Rabu (13/12/2023). 

Saat itu lanjutnya, korban sedang berbelanja di warung sayur yang tak jauh dari tempat ia memarkirkan sepeda motornya.

Baca juga: Satu Komplotan Emak-emak Pencuri Baju di Banjarbaru Ditangkap, Bertugas Antar Rekan Beraksi

Baca juga: Hidup Sebatang Kara Mayat Kakek Akhiri Hidup di Tabalong Dimakamkan di Kawasan Tempat Tinggalnya

Seusai berbelanja, korban atas nama Henedy (39) itu kaget karena handphone yang ia taruh di kantong sepeda motornya itu sudah tak ada lagi. 

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta. Ia segera melaporkan perihal itu ke Polsek Banjarmasin Timur,” lanjut Partogi. 

Kemudian, pada Selasa (12/12/2023), unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang langsung dipimpin Ipda Partogi sebagai Kanit Reskrim berhasil meringkus pelaku. 

“Pelaku atas nama Mutiara kami ringkus di Jalan Tatah Belayung Baru, Kabupaten Banjar,” bebernya. 

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwasanya telah mencuri handphone milik Henedy tersebut. 

Berdasarkan pengakuannya, Mutiara mengaku menjual handphone tersebut ke seorang penadah di Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola. 

Penadah tersebut yakni Zaenab. Kepolisian pun segera mengamankan Zaenab beserta barang buktinya. 

“Dari hasil interogasi kami terhadap penadah, ia sudah membeli handphone dari Mutiara sebanyak empat kali yang diduga merupakan hasil curian,” tukasnya. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 480 dan 362 KUH Pidana. 

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved