Berita Banjarmsin
Dua Emak-emak di Banjarmasin Diciduk Petugas, Berkomplot Lakukan Pencurian Handphone
Ini pesan Pj Ketua TP PKK Suharyanti Mujiyat kepada santri pada acara Wisuda Santri XXXI LPPTKA di Gedung Olahraga Setara, Kota Marabahan
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mengamankan dua orang Emak-emak yang diduga berkomplotan dalam tindak pencurian handphone.
Keduanya yakni Mutiara (34) warga Kelurahan Pekapuran Raya dan Zaenab (29) warga Kelurahan Berangas Timur.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan pencurian itu terjadi di Jalan Simpang Limau, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur pada Senin (11/12/2023) kemarin.
“Pelaku mencuri handphone korban yang saat itu ia taruh di kantong sepeda motornya,” kata Partogi, Rabu (13/12/2023).
Saat itu lanjutnya, korban sedang berbelanja di warung sayur yang tak jauh dari tempat ia memarkirkan sepeda motornya.
Baca juga: Satu Komplotan Emak-emak Pencuri Baju di Banjarbaru Ditangkap, Bertugas Antar Rekan Beraksi
Baca juga: Hidup Sebatang Kara Mayat Kakek Akhiri Hidup di Tabalong Dimakamkan di Kawasan Tempat Tinggalnya
Seusai berbelanja, korban atas nama Henedy (39) itu kaget karena handphone yang ia taruh di kantong sepeda motornya itu sudah tak ada lagi.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta. Ia segera melaporkan perihal itu ke Polsek Banjarmasin Timur,” lanjut Partogi.
Kemudian, pada Selasa (12/12/2023), unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang langsung dipimpin Ipda Partogi sebagai Kanit Reskrim berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku atas nama Mutiara kami ringkus di Jalan Tatah Belayung Baru, Kabupaten Banjar,” bebernya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwasanya telah mencuri handphone milik Henedy tersebut.
Berdasarkan pengakuannya, Mutiara mengaku menjual handphone tersebut ke seorang penadah di Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
Penadah tersebut yakni Zaenab. Kepolisian pun segera mengamankan Zaenab beserta barang buktinya.
“Dari hasil interogasi kami terhadap penadah, ia sudah membeli handphone dari Mutiara sebanyak empat kali yang diduga merupakan hasil curian,” tukasnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 480 dan 362 KUH Pidana.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Polsek Banjarmasin Timur
pencurian handphone
mencuri handphone
Emak-emak
komplotan emak-emak
Banjarmasinpost.co.id
| Warga Terdampak, Walhi dan DPRD Kalsel Desak PT MMI Bertanggung Jawab atas Gangguan Lingkungan |
|
|---|
| Server Ujian SDN di Banjarmasin Sempat Gangguan Lagi, Disdik: Sebentar Saja Lalu Normal |
|
|---|
| 2025 Ini, Peminat Calon Mahasiswa Jalur Prestasi ke Kampus UIN Banjarmasin Capai 2.545 Orang |
|
|---|
| Warga Sungai Lulut Kabupaten Banjar Keluhkan Harga Gas Melon Naik Jadi Rp 30 Ribu Per Tabung |
|
|---|
| Terpilih Jadi Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel 2022-2026, Ibnu Sina Pastikan Pilih Kader Yang Loyal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Rekaman-CCTV-saat-Mutiara-sedang-mencuri-handphone-yang-berada-di-kantong-sepeda-motor.jpg)