Kriminalitas Nasional
Kronologi Perempuan di Malang Disiram Air Keras oleh Mantan Suami, Berawal Sakit Hati
Berikut kronologi seoarng perempuan di Malang Jawa Timut disiram air keras oleh mantan suaminya, berawal dari dendam dan sakit hati
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut kronologi seorag perempuan di MalangJ Jawa Timur berinisial NH (40) disiram air keras oleh mantan suaminya sendiri berinsial Ari W (39).
Ternyata motifnya adalah dendam dan sakit hati kepada korban.
NH yang merupakan warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi korban penyiraman air keras saat berboncengan dengan kekasihnya di Jalan Raya Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (13/12/2023) dini hari.
Pelaku Ari yang merupakan warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.sendiri telah diamankan oleh petugas Polres Malang
Baca juga: Pasca Penangkapan Guru Honorer Simpan Sabu, Seluruh Guru di Tanahbumbu Akan di Tes Urine
Baca juga: Satu Komplotan Emak-emak Pencuri Baju di Banjarbaru Ditangkap, Bertugas Antar Rekan Beraksi
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, korban dibuntuti oleh pelaku selama perjalanan.
Kemudian, setelah mendapat kesempatan, pelaku memepet motor yang ditumpangi korban lalu menyiramkan air keras ke tubuh mantan istrinya itu.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah merencanakan penyiraman itu sejak satu pekan sebelumnya," ungkap Gandha dalam konferensi pers di Mapolsek Pakis, Rabu (13/12/2023).
Motifnya, diduga pelaku mempunyai dendam sekaligus sakit hati kepada korban akibat diceraikan sepihak sebulan lalu.
"Dalam penyiraman itu, hanya korban yang disiram oleh pelaku. Kalau kekasihnya tidak," ujarnya.
Akibat penyiraman itu, korban mengalami luka bakar di tubuhnya sekitar 18 persen, tepatnya di bagian dada.
"Hingga saat ini korban tengah menjalani perawatan intesif di rumah sakit," tuturnya.
Setelah menyiram mantan istrinya, pelaku melarikan diri ke rumahnya di Kabupaten Sidoarjo, hingga akhirnya ditangkap polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.
“Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun,” pungkasnya.
Sumber : Kompas.com
| Disergap Tim Gabungan di Jakarta, Lima Buronan Paling Dicari di Sri Langka Tak Berkutik |
|
|---|
| Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
|
|---|
| Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
|
|---|
| Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
|
|---|
| Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-seseorang-diborgol_00.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.