Pemilu 2024

Daftar Lengkap 9 Nama Calon Anggota DPD RI asal Kalsel Beserta Nomor Urut dan Asal Daerahnya

Berikut ini adalah daftar lengkap calon anggota Anggota DPD-RI asal Kalimantan Selatan (Kalsel) dan nomor urutnya

|
Editor: Rahmadhani
Tribun Pontianak
Logo DPD-RI. Berikut ini adalah daftar lengkap calon anggota Anggota DPD-RI asal Kalimantan Selatan (Kalsel) beserta asal daerah dan nomor urutnya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini adalah daftar lengkap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pada Pemilu 2024, terdapat 9 orang calon anggota DPD-RI asal Kalimantan Selatan.

Sebanyak 9 orang itu akan memperebutkan alokasi Kalsel sebanyak 4 kursi DPD-RI , pada pencoblosan Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024.

Berikut adalah daftar lengkap calon anggota DPD-RI Kalimantan Selatan beserta nomor urut dan asal daerah, yang dikutip dari laman resmi KPU RI:

1. Antung Fatmawati, S.T. - Jenis Kelamin: Perempuan - Asal Kabupaten: Barito Kuala, Kalimantan Selatan

2. H. Gusti Farid Hasan Aman, S.E., A.Kt., M.B.A. - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kota: Banjarmasin, Kalimantan Selatan

3. Habib Hamid Abdullah, S.H., M.H. - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kota: Banjarmasin, Kalimantan Selatan

4. H. Habib Umar Al Idrus, S.M. - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kabupaten: Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

5. Habib Zakaria Bahasyim - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kota: Banjarbaru, Kalimantan Selatan

6. Dr. H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, M.M. Habib Banua. - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kota: Banjarmasin, Kalimantan Selatan

7. Muhammad Hidayattollah, S.Pd. - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kabupaten: Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan

8. H. Muhammad Yamin, I.E. - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kota: Banjarmasin, Kalimantan Selatan

9. Nanik Hayati, S.Sos. - Jenis Kelamin: Perempuan - Asal Kota: Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Baca juga: Jadwal Jam Tayang TV Debat Cawapres 2024, Durasi Tanya Jawab Cak Imin vs Gibran vs Mahfud Disorot

Baca juga: Resmi Prabowo Subianto Kampanye di Kalsel 29 Januari 2024

* Fungsi DPD RI

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved