Pemilu 2024
Daftar Lengkap 9 Nama Calon Anggota DPD RI asal Kalsel Beserta Nomor Urut dan Asal Daerahnya
Berikut ini adalah daftar lengkap calon anggota Anggota DPD-RI asal Kalimantan Selatan (Kalsel) dan nomor urutnya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini adalah daftar lengkap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pada Pemilu 2024, terdapat 9 orang calon anggota DPD-RI asal Kalimantan Selatan.
Sebanyak 9 orang itu akan memperebutkan alokasi Kalsel sebanyak 4 kursi DPD-RI , pada pencoblosan Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024.
Berikut adalah daftar lengkap calon anggota DPD-RI Kalimantan Selatan beserta nomor urut dan asal daerah, yang dikutip dari laman resmi KPU RI:
1. Antung Fatmawati, S.T. - Jenis Kelamin: Perempuan - Asal Kabupaten: Barito Kuala, Kalimantan Selatan
2. H. Gusti Farid Hasan Aman, S.E., A.Kt., M.B.A. - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kota: Banjarmasin, Kalimantan Selatan
3. Habib Hamid Abdullah, S.H., M.H. - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kota: Banjarmasin, Kalimantan Selatan
4. H. Habib Umar Al Idrus, S.M. - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kabupaten: Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
5. Habib Zakaria Bahasyim - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kota: Banjarbaru, Kalimantan Selatan
6. Dr. H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, M.M. Habib Banua. - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kota: Banjarmasin, Kalimantan Selatan
7. Muhammad Hidayattollah, S.Pd. - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kabupaten: Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
8. H. Muhammad Yamin, I.E. - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kota: Banjarmasin, Kalimantan Selatan
9. Nanik Hayati, S.Sos. - Jenis Kelamin: Perempuan - Asal Kota: Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Baca juga: Jadwal Jam Tayang TV Debat Cawapres 2024, Durasi Tanya Jawab Cak Imin vs Gibran vs Mahfud Disorot
Baca juga: Resmi Prabowo Subianto Kampanye di Kalsel 29 Januari 2024
* Fungsi DPD RI
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
* Tugas dan Wewenang DPD RI
1.Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4.Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5.Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6.Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)
(Banjarmasinpost.co.id)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.