Berita Banjarmasin

Majelis Hakim Tolak Pembantaran Penahanan Terdakwa TPPU Narkoba Lian Silas  

Majelsi hakim PN Banjarmasin menolak permohonan pembantaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Mim

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sidang lanjutan terdakwa dugaan TPPU narkoba, Lian Silas.  Majelis hakim tolak permohonan pembantaran Lian Silas 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Permohonan pembantaran atau penangguhan penanganan terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas (69) ditolak oleh Majelis Hakim.

Seperti diketahui pada sidang perdananya pekan lalu, tim Penasihat Hukum terdakwa Lian Silas mengajukkan permohonan pembantaran.

Hal ini terkait dengan kondisi Lian Silas yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin sedang mengalami gangguan kesehatan dan didiagnosa TB Paru.

Akibatnya pihak keluarga melalui Penasihat Hukum mengajukkan pembantaran untuk proses menjalani pengobatan.

Namun dalam sidang yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (19/12/2023) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Majelis Hakim tidak mengabulkannya.

Baca juga: Toko Perlengkapan Anak di Banjarmasin Ini Ikut Disita Terkait TPPU Narkotika Jaringan Fredy Pratama

"Kami telah mempelajari ini dan bermusyawarah. Jawaban dari Majelis, kami tidak dapat mengabulkan permohonan ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.

Meskipun demikian, Majelis Hakim juga menerangkan bahwa apabila terdakwa ingin berobat bisa mengajukkan permohonan.

"Seandainya terdakwa sakit dan perlu berobat, silakan mengajukkan izin berobat kepada Majelis. Kalaupun harus menginap, kita izinkan nanti penahanan dibantarkan. Tentunya ada permohonan atau pemberitahuan dari rumah tahanan," katanya.

Lian Silas sendiri jadi terdakwa dalam perkara ini, karena diduga menikmati aliran dana yang bersumber dari bisnis narkoba Miming, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun modus yang dilakukan dengan cara membuat banyak rekening, namun mengatasnamakan orang lain termasuk anak-anaknya.

Namun semua rekening tersebut dikuasai oleh terdakwa Lian Silas, dan sumber aliran dana yang masuk ke setiap rekening tersebut bersumber dari hasil bisnis narkoba Miming.

Berdasarkan catatan dari JPU, aliran dana yang masuk ini dengan nominal bervariasi yakni dari puluhan hingga ratusan juta, bahkan juga milyaran.

Transaksi atau transferan pun dilakukan oleh kaki tangan Miming yang memiliki tugas mengendalikan aliran dana bisnis narkobanya. Termasuk di antaranya atas nama Frans Wijaya yang saat ini masih berstatus DPO.

Uang ini pun kemudian yang digunakan oleh terdakwa membeli sejumlah aset, serta membangun sejumlah bisnisnya, termasuk Hotel Armani di Muara Teweh, Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan restoran Shanghai Palace dan juga Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Total aset yang disita pun ditaksir mencapai Rp 1 Triliun. 

Dalam dalam dakwaannya, JPU mengenakan terdakwa Lian Silas dengan pasal kombinasi dan tercatat ada 6 pasal yang digunakan yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved