Pemilu 2024

Resmi Ditutup, KPU HST Sebut Kouta Pendaftaran KPPS Belum Terpenuhi

Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 resmi ditutup, Kamis, (21/12/2023).

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
Pendaftaran penerimaan KPPS di HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 resmi ditutup, Kamis, (21/12/2023).

Ketua KPU HST, H Ardiansyah saat dikonfirmasi mengatakan pendaftaran dimulai pada tanggal 11 Desember 2023 lalu dan ditutup 20 Desember 2023 kemarin.

"Hasil pendaftaran dari kouta yang dperlukan sebanyak 6.286 petugas KPPS, " Jelasnya.

H Ardiansyah mengatakam saat ini yang mendaftar baru 6.195 orang, sedangkan yang dibutuhkan 6.286 orang. Jadi masih kurang 91 orang lagi.

Baca juga: Gelar Pasukan Operasi Lilin Intan Polres HSU, Anggota Diminta Jaga Kesehatan untuk Pengamanan Nataru

Baca juga: Dugaan Penyebab Ibu Muda di Samarinda Kaltim Sampai Tega Bunuh Bayi Baru Dilahirkan, Sangat Panik

"Secara umum, memang kami tidak merekap dari kalangan mana saja pendaftar KPPS. Tapi dari beberapa laporan PPS, banyak pendaftar dari kalangan milenial dan ada juga dari mantan KPPS," Jelasnya.

Ardiansyah mengagakan sedangkan untuk kouta pendaftar perempuan 30 persen tidak ada batasan perempuan atau pun laki-laki.

"Sedangkan untuk daerah terpencil masih ada kekurangan pendaftar KPPS. Diantaranya beberapa desa di Kecamatan Hantakan dan Batang Alai Timur (BAT), " Jelasnya.

Ia mengatakan dari pantuana, yang menjadi alasan kurangnya pendaftar karena sulitnya mencari SDM yang berijazah SMA sederajat.

"Ini merupakan syarat dalam perekrutan KPPS bahwa wajib tingkat pendidikan SMA/sederajat," Lanjutnya.

Ia mengatakan sedangkan solusi dari KPH terkait kekurangan kuota yakni melakukan penunjukan sesuai KTP.

"Jadi tidak ada perpanjangan pendaftaran. Kami akan melakukan penunjukan langsung oleh PPS kepada masyarakat yang memenuhi syarat baik perempuan atau pun laki-laki yang diprioritaskan bisa IT," Jelasnya.

Baca juga: Baznas Cerdas Bergulir, Siswa SD hingga Mahasiswa di Banjarmasin Terima BLT, Hasil Infaq Rp 2 Ribu

Ia mengatakan sedangkan terkait syarat lainnya, memang calon KPPS diwajibkan untuk membuat Surat Kesehatan.

"Surat Kesehatan yang di buat itu harus memuat informasi terkait kadar gula darah dan kolesterol. Ini sebagai bentuk mitigasi serta bahan pertimbangan KPU untuk menyeleksi calon yang dianggap mampu dan sehat untuk melaksanakan tugas," Lanjutnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved