Pemilu 2024

40 Pasien RSJ Bakal Mencoblos, Ribuan Difabel Mental Kalsel Boleh Memilih

Sebanyak 5.406 warga disabilitas mental di Kalsel bakal diundang untuk mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Editor: Edi Nugroho
Ilustrasi Tribunnws.com
Ilustrsi: Kaum disabilitas saat mencoblos surat suara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak 5.406 warga disabilitas mental di Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal diundang untuk mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Aturan difabel mental boleh menggunakan hak suara ini merupakan hal baru. Sebab, pada Pemilu 2019, pemilih disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter saat hari pemungutan suara.

“Pemilu kali ini tidak ada lagi kategorisasi kondisi pemilih ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa). Jadi, seluruh pemilih tak akan ketinggalan hak suara pada Pemilu 2024,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Fahmi Failasopa, Senin (25/12).

Pemilih dari kalangan disabilitas mental akan dibantu dalam menggunakan hak suaranya. Fahmi mengatakan, mekanisme pemberian bantuan sudah diatur dalam Pasal 30 PKPU 25 Tahun 2023.

Baca juga: Surat Suara KPU Banjarmasin Dibawa ke HST dan HSU, Prosedural Harus Diantar ke Daerah Lain

Baca juga: Hasil PISA 2022 dan Mutu Pendidikan

Bagi pemilih yang dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri.

Sedangkan bagi pemilih yang tak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih. “Untuk pemilih disalibitas mental, pendamping bisa dari perawat atau dokter. Bisa pula anggota keluarga dari pemilih,” jelas Fahmi.

Fahmi mengatakan, tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pemilih disabilitas mental di Kalsel. Seluruhnya akan memilih di tempat sesuai daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.

Memang, pihaknya sempat berkoordinasi melalui KPU Banjar dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum. Namun, karena jumlah pasien RSJ di Jalan Gubernur Syarkawi itu hanya sekitar 40 orang, rencana pendirian TPS khusus dianulir.

“Jumlahnya hanya sedikit yaitu 40-an pasien, maka tidak jadi diusulkan TPS lokasi khusus oleh pihak RSJ, dan kondisi pasien di RSJ itu dinamis,” tuturnya.

KPU memastikan 1.101.178 penyandang disabilitas sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Jumlah pemiilih penyandang disabilitas ini mencakup 0,54 persen dari total 204,8 juta pemilih nasional.

Mereka terbagi atas empat kategori. Disabilitas mental 264.594 pemilih, dDisabilitas fisik 482.414 pemilih, dDisabilitas sensorik 298.749 pemilih dan disabilitas intelektual 55.421 pemilih.

Hak pilih kelompok disabilitas mental, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) rentan dimanfaatkan.

Baca juga: Jaga Kerukunan Umat

KPU didorong mengantisipasi potensi kerawanan tersebut. “Agar bisa dicegah adanya pihak-pihak yang ingin mengarahkan, atau memaksa penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihnya secara manipulatif,” ujar peneliti isu kepemiluan Titi Anggraini saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).

Menurut Titi, salah satu yang dapat dilakukan adalah memastikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa bekerja profesional.

Para petugas di TPS perlu memahami setiap pemilih harus menggunakan hak pilihnya dengan sukarela, tanpa ada paksaan. Hal ini juga harus dipahami semua pihak, termasuk para peserta Pemilu serentak 2024 dan simpatisannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved