Kriminalitas Nasional

Dicari Karena Kasus Korupsi Kades di Probolinggo Justru Ditangkap di Bali, Terlibat Kasus Curanmor

Terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mantan Kades di Desa Kalidandan, Kabupaten Probolinggo ditangkap di Bali

Editor: Irfani Rahman
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi ditangkap. Mantan Kades di Kabupaten Probolinggo ditangkap di Bali karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Ternyata dicari karena kasus korupsi 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seorang mantan Kepala Desa Kalidandan. Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditangkap petugas di Bali.

Uniknya ternyata selama ini sang mantan Kades dicari dan masuk dalam daftar  pencarian orang karena terlibat kasus dugaan korupsi.

Maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria ini pun dijemput petugas Satreskrim Polres Probolinggo.

Diketahui  pada 2021, Trawi yang menjabat sebagai kepala desa kabur karena menilep bantaun langsung tunai dana desa (BLT DD) sebesar Rp 138 juta.

Hal tersebut dijelaskan Kanit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Probolinggo Iptu Bagas Indra.

"Saat menjabat Kades Kalidandan pada 2021 lalu, yang bersangkutan diduga terlibat korupsi BLT-DD sebesar Rp 138 juta hingga ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ditangkap, ternyata dia kabur," kata Bagas Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Kondisi Terbaru Relawan Prabowo-Gibran Pasca Ditembak OTK di Madura, Alami Luka Tembak Multitrauma

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,4 Baru Saja Guncang NTB, Cek Info BMKG Pusat Getaran

Hingga akhirnya Polres Probolinggo mengetahui keberadaan Trawi dan menjemputnya di Bali dengan membawa berkas dokumen.

Trawi pun dititipkan di Rutan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (20/12/2023) untuk pemeriksaan lebi lanjut.

"Surat-surat sudah rampung diurus. Tersangka saat ini berada di Rutan Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, agar memudahkan proses penyidikan. Lain-lain masing kami kembangkan. Secepatnya akan kami sampaikan perkembangannya," jelas Iptu Bagas Indra.

Kepala Rutan Kraksaan Alzuarman membenarkan bahwa Trawi dititipkan di Rutan Kraksaan.

"Yang bersangkutan menjalani masa pengenalan lingkungan Rutan selama 14 hari, dan tidak boleh dikunjungi keluarga," jelas Alzuarman.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved