Berita Banjarmasin
Daftar Usaha yang Dilarang Memakai Gas Subsidi 3 Kg Mulai 1 Januari 2024 di Kalsel, Ada Jasa Las
Berikut rincian jenis usaha yang yang dilarang keras memakai gas subsidi 3 Kg mulai 1 Januari 2024, ini kuota Kalsel
Penulis: Salmah | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID- Berikut rincian jenis usaha yang yang dilarang keras memakai gas subsidi 3 kilogram mulai 1 Januari 2024, ini kuota Kalsel.
Berikut daftar jenis usaha yang tidak boleh beli gas 3 kilogram termasuk laundry, ketentuan baru berlaku mulai 1 Januari 2024.
Beli gas 3 kilogram wajib terdaftar, ini kelompok yang tidak boleh beli elpiji melon.
Elpiji (LPG) 3 kilogram jadi kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Update Kebakaran di Sungai Baru Banjarmasin, Tiga Toko Sparepart Hangus Terbakar
Baca juga: Kronologi Balita Terseret Banjir Bandang di Ledo Kalbar, Jenazah Sempat Terseret 50 Meter
Jika langka atau kuota berkurang, harga di pasaran pun melonjak tinggi.
Di Balikpapan, Kaltim saja harga ecerannya pernah mencapai Rp 70 ribu karena langka.
Kini, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".
Pemerintah pun mendorong penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan KTP mulai tahun depan.
Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang tidak boleh membeli elpiji 3 kilogram?
Kelompok dilarang pakai elpiji 3 kilogram subsidi
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.
Baca juga: Mantan Supervisor Toko Pakaian di Pembataan Tabalong Dilaporkan Curi Uang, Tergoda Lemahnya Gembok
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha.
Dilansir dari laman Pertamina, larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.
Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:
- Restoran
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry
- Usaha batik
Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg
Selain kelompok yang dilarang, menurut Irto, terdapat kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji bersubsidi.
"Ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Adapun kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji bersubsidi alias gas melon, meliputi:
1. Rumah tangga
Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.
Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.
Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani sasaran
Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare.
Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
4. Nelayan sasaran
Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Cara daftar untuk beli elpiji 3 kg
Dikutip dari laman MyPertamina, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi tepat elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi.
Sub-penyalur atau pangkalan resmi akan mendaftarkan data identitas masyarakat yang tercantum pada nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.
Jika sudah terdaftar, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi.
Berikut tata cara pendaftaran agar dapat membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024:
Kunjungi sub-penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg terdekat
Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian elpiji 3 kg
Tunjukkan KTP dan KK Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
Pengawasan Kalsel
Pembatasan pembelian gas LPG 3Kg atau gas melon akan diberlalukan pada 1 Januari 2024, jadi gas tersebut hanya untuk yang sudah terdata.
Area Manager Comm, Rels & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan dan mengenai implementasinya akan ditetapkan pusat.
"Mengenai 1 Januari 2024, masih menunggu instruksi dari pusat," jelasnya.
Saat ini Patra Niaga melalui pangkalan LPG masih melakukan pencatatan identitas konsumen dengan KTP lalu diinput ke sistem merchant apps yang akan terhubung dengan data P3KE dari Kemenko PMK.
Kuota LPG kalsel tahun 2023 sebanyak 104.402 metric ton. Untuk 2024 masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM.
"Apakah ada pengurangan atau tetap dibandingkan tahun 2023, masih menunggu dari kementerian ESDM," tegas Arya.
Sesuai aturan dirjen migas kementerian ESDM gas LPG 3Kg hanya untuk masyarakat miskin, tidak untuk usaha macam hotel, restoran, peternakan, jas las, binatu, batik, pertanian dan tembakau.
Adapun pengawasan Pertamina terbatas hingga tingkat agen dan pangkalan LPG, sehingga selepas dari pembelian di pangkalan tidak ada lagi pengawasan dari Pertamina.
"Diharapkan peran masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan gas LPG 3 Kg agar tepat sasaran," pungkasnya. (Tribunkaltim/Banjarmasinpost.co.id/salmah)
Lomba Renang Semarakkan HUT ke-80 TNI AL, Puluhan Pelajar Unjuk Kebolehan di Banjarmasin |
![]() |
---|
Kopi Darat di Banjarmasin, SEVIMA Bagikan Tiga Tips Jitu Manfaatkan AI untuk Belajar |
![]() |
---|
Kasus Pneumonia Fluktuasi, Warga Banjarmasin Diimbau Jaga Pola Hidup Bersih dan Sehat |
![]() |
---|
Serba Murah Bacaan Bermutu di Semesta Buku Gramedia Banjarmasin |
![]() |
---|
Viral Lagi Aksi Balap Liar di Jalan A Yani Meresahkan Warga Banjarmasin, Dimulai saat Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.