Pemilu 2024

Baliho Kampanye di Depan Kantor Camat Dilaporkan ke Bawaslu Tanbu

Keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai peraturan dilaporkan ke Bawaslu Tanbu

|
Editor: Irfani Rahman
kompas.com
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik beberapa calon anggota legislatif dilaporkan sebuah komunitas pemuda di Tanah Bumbu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Perwakilan komunitas itu mengatakan laporan disampaikan pada Rabu (27/12). Laporan disertai 13 foto dan dua video.

APK yang dilaporkan dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Dikatakannya, ada 14 baliho dan sejenisnya di Kecamatan Simpangempat dan Kecamatan Batulicin yang dinilai melanggar aturan.

“Sebenarnya lebih dari 14, tapi karena keterbatasan tenaga dan kesibukan saya di jasa hukum maka yang dilaporkan untuk gelombang pertama ini baru 14,” katanya.

Di antaranya ditempel di depan kantor pemerintahan seperti Kantor Camat Simpangempat, Kantor Lurah Batulicin serta di samping Puskesmas. Selain itu ada yang dipasang di sekitar masjid kurang dari 10 meter. Paling banyak, APK menempel di tiang listrik.

“APK yang dipasang di sekitaran kantor pemerintahan melanggar PKPU Pasal 70 dan 71. Untuk penempelan di tiang listrik melanggar Perbup Pasal 5. Untuk di sekitaran tempat ibadah kurang dari 10 meter melanggar Perbup Pasal 3,” jelasnya.

Pihaknya berharap para caleg mematuhi aturan kampanye sekaligus menjaga lingkungan agar Tanbu tetap rapi. Dia pun berharap Bawaslu segera menegur caleg yang melanggar aturan kampanye.

Ketua Bawaslu Tanbu saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu malam, mengaku ada kegiatan di luar daerah. Pada Kamis (28/12), dia juga mengaku masih ada kegiatan. Ketika ditanya mengenai laporan KMSD Tanbu, dia tak menjawab. (Banjarmasinpost.co.id)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved