Pemilu 2024
Baliho Kampanye di Depan Kantor Camat Dilaporkan ke Bawaslu Tanbu
Keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai peraturan dilaporkan ke Bawaslu Tanbu
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik beberapa calon anggota legislatif dilaporkan sebuah komunitas pemuda di Tanah Bumbu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Perwakilan komunitas itu mengatakan laporan disampaikan pada Rabu (27/12). Laporan disertai 13 foto dan dua video.
APK yang dilaporkan dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Dikatakannya, ada 14 baliho dan sejenisnya di Kecamatan Simpangempat dan Kecamatan Batulicin yang dinilai melanggar aturan.
“Sebenarnya lebih dari 14, tapi karena keterbatasan tenaga dan kesibukan saya di jasa hukum maka yang dilaporkan untuk gelombang pertama ini baru 14,” katanya.
Di antaranya ditempel di depan kantor pemerintahan seperti Kantor Camat Simpangempat, Kantor Lurah Batulicin serta di samping Puskesmas. Selain itu ada yang dipasang di sekitar masjid kurang dari 10 meter. Paling banyak, APK menempel di tiang listrik.
“APK yang dipasang di sekitaran kantor pemerintahan melanggar PKPU Pasal 70 dan 71. Untuk penempelan di tiang listrik melanggar Perbup Pasal 5. Untuk di sekitaran tempat ibadah kurang dari 10 meter melanggar Perbup Pasal 3,” jelasnya.
Pihaknya berharap para caleg mematuhi aturan kampanye sekaligus menjaga lingkungan agar Tanbu tetap rapi. Dia pun berharap Bawaslu segera menegur caleg yang melanggar aturan kampanye.
Ketua Bawaslu Tanbu saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu malam, mengaku ada kegiatan di luar daerah. Pada Kamis (28/12), dia juga mengaku masih ada kegiatan. Ketika ditanya mengenai laporan KMSD Tanbu, dia tak menjawab. (Banjarmasinpost.co.id)
Alat Peraga Kampanye (APK)
Calon Legislatif (Caleg)
Komunitas Milenial Sadar Demokrasi (KMSD)
Bawaslu Tanbu
Banjarmasinpost.co.id
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.