Dispersip Kalsel
Kunjungan ke Dispersip Kalsel, 20 Staf Disdag Kalsel Belajar Aplikasi Srikandi
Sebanyak 20 staf Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel berkunjung ke Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Kalsel untuk belajar aplikasi srikandi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak 20 staf Dinas Perdagangan (Disdag) Kalimantan Selatan (Kalsel) berkunjung ke Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Kalsel untuk belajar aplikasi srikandi.
Sekretaris Disdag Kalsel, Dr Hj. Diyah Anur Yani, M.Ap menyampaikan, pihaknya mengirim 20 Orang staf mewakili Sekretariat; bidang dan UPTD dilingkungan Disdag Prov Kalsel dalam rangka mengikuti Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Srikandi di Depo Arsip Dispersip Kalsel;
“Kami menyadari bahwa Dinas Perdagangan Prov Kalsel masih belum makasimal menerapkan aplikasi Srikandi dilingkungan kami dan hal ini karena keterbatasan kemampuan SDM dan Sarpas yang kami miliki, ” ucapnya.
Ia mengatakan, Untuk itu pihaknya mengajukan kegiatan bintek Aplikasi Srikandi ini ke Kepala Dispersip Kalsel ini.
Hal ini, dalam upaya kesiapan pihaknya karena mulai tgl 02/01/24 nanti semua SKPD di lingkungan pemprov Kalsel sudah diwajibkan menggunakan Aplikasi Srikandi untuk kegiatan administrasi surat menyurat.
“Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Bunda Nunung Kadis Dispersip Kalsel dan Para tenaga ahli/ operator/ petugas Aplikasi Srikandi yang memberikan pembelajaran kepada petugas operator aplikasi Srikandi, ” terangnya.
Sementara itu, Kadispersip Kalsel Dra. Hj. Nurliani Dardie, MAP Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan melalui Adethia Hailina S.E., M.E menyambut baik kedatangan rombongan Dinas Perdagangan Prov Kalsel.
“Kedatangan mereka untuk menindak lanjuti tentang penggunaan aplikasi Srikandi dan belajar lebih detail hal hal yang belum difahami,” katanya. Jumat (29/12/2023).
Kedatangan mereka sebagai bukti kepedulian Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal percepatan penggunaan SRIKANDI di SKPD.
“Kegiatan ini semoga membawa dampak baik bagi SKPD – SKPD di lingkup Pemerintah Prov Kalsel dan Srikandi bisa diterapkan secara maksimal, ” terangnya.
Sehingga Peraturan Presiden No 95 th 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No 018 Tahun 2023 tentang Perubahan Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No 061 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pegawai dapat segera di implementasikan. (AOL)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20-staf-Disdag-Kalsel-belajar-aplikasi-srikandi.jpg)