Berita Banjarmasin

Periode Desember 2023, Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan 22 Tersangka Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin amankan 22 orang tersangka yang kedapatan memiliki narkotika di periode bulan Desember 2023.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Sejumlah tersangka dan barang bukti yang dirilis dalam pengungkapan kasus narkoba di periode bulan Desember 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin amankan 22 orang tersangka yang kedapatan memiliki narkotika di periode bulan Desember 2023.

Sebanyak a ngka itu diringkus dari 17 laporan polisi (LP) dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 53,77 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa menyampaikan semua barang bukti tersebut rencananya akan dimusnahkan pada bulan Januari 2024 mendatang.

“Beberapa gram akan kita sisihkan terlebih dahulu untuk dilakukan uji coba laboratorium di Surabaya. Memastikan apakah barang bukti itu benar mengandung narkotika,” jelasnya, Jumat (29/12/2023) sore.

Baca juga: Warga Resah Pasca Jebolnya Tanggul Perumahan Premiere Hills Samarinda Jebol, Suara Pergerakan Tanah

Baca juga: Sesosok Mayat Perempuan Gegerkan Warga Desa Sungai Seluang Pasar Batola, Terakhir Mencuci Pakaian

Putra juga memaparkan seluruh tersangka dan barang bukti tersebut hasil dari himpunan empat Polsek jajaran Polresta Banjarmasin.

"Kami dari Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga berhasil mengungkap empat kasus dengan total barang bukti 21,15 gram narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya.

Sementara Polsek lainnya di periode bulan Desember yakni Polsek Banjarmasin Barat yang berhasil mengungkap dua kasus dengan barang bukti sebanyak 9,71 gram sabu-sabu.

Polsek Banjarmasin Selatan mengungkap empat kasus dengan total barang bukti 4,96 gram sabu-sabu.

“Polsek Banjarmasin Timur ada satu kasus dengan barang bukti sabu-sabu 4,26 gram dan Polsek Banjarmasin Tengah ada tiga kasus dengan barang bukti sabu-sabu 0,52 gram serta pil ekstasi 5 butir," tambahnya.

Berdasarkan atensi yang diminta oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel, pihaknya harus terus melakukan upaya agar bisa mengamankan atasan atau bos pengedar narkoba tersebut.

Baca juga: Lima Kasus Menonjol 2023 Diungkap Kapolda Kalteng, Satu Napi Ditembak di Tempat karena Melawan

"Kami diminta agar jangan sekedar meringkus pengedar maupun pemakainya. Tetapi juga harus sampai ke atasnya. Kasus ini terus kita kembangkan sampai ke akar-akarnya," tutup Putra yang belum lama ini menjabat posisi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved