Pilpres 2024
Sanksi Menanti Gibran Buntut Bagi-bagi Susu saat CFD di Jakarta, Bawaslu Jakpus: Langgar Pergub DKI
Cawapres nomor urut 2 kandidat Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka dinyatakan melanggar Pergub DKI Jakarta oleh Bawaslu Jakpus.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Cawapres nomor urut 2 kandidat Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal ini imbas dari aksi yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagi-bagikan susu kepada warga sekitar ketika car free day (CFD) di Jakarta, 3 Desember 2023 lalu.
Koordinator Nasional Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita mengatakan hal itu masih bisa ditindaklanjuti jika Bawaslu memberikan rekomendasi ke pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta.
Ia menjelaskan terdapat beberapa jenis pelanggaran pemilu: pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik pemilu, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Kasus Gibran, masuk dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Bawaslu Jakpus, disebut Mita dapat memberikan rekomendasi sanksi kepada pemprov DKI Jakarta melalui Bawaslu DKI Jakarta.
Baca juga: Persiapan Anies, Prabowo, dan Ganjar di Debat Ketiga Pilpres 2024, Akses Link Live TV Nasional
Baca juga: Update Harga Emas Batangan Kamis 4 Januari 2024: Cek Rincian Antam dan UBS
"Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, memang ini ranahnya instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi. Tapi kan Bawaslu bisa merekomendasikan, termasuk merekomendasikan sanksinya," ujar perempuan yang akrab disapa Mita ini saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).
Bawaslu Jakpus telah mengeluarkan hasil kajian atas aksi bagi-bagi susu di lokasi CFD oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan aktivitas Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) pada Minggu 3 Desember 2023 tersebut sebagai melanggar pergub.
Peraturan yang dilanggar adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Surat hasil kajian temuan tersebut ditandangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.
Dalam surat itu Bawaslu Jakpus menyebutkan aksi Gibran melanggar pergub dan merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12/01/XII/2023 itu sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jika mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) maka sejumlah sanksi di antaranya ada pada butir huruf e, f, dan g.
Pasal tersebut menyebutkan dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran kepada partisipan.
Lalu, partisipan yang telah diberikan surat teguran tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam.
Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Urai Larangan Berbuat Zalim Umat Islam di Bulan Rajab, Imbau Waspada Hadist Palsu
Terakhir, dalam hal pengisian kegiatan oleh partisipan menyebabkan pelanggaran ketertiban dan perusakan, penyelenggara HBKB berhak menghentikan kegiatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Jakpus: Gibran Bisa Kena Sanksi karena Langgar Pergub DKI Jakarta, Bagi-bagi Susu Saat CFD
Masridah Badwie Resmi Diberhentikan, Begini Langkah Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Ernalisa Halaby Mendaftar, Pengurus Demokrat Banjarbaru Suarakan Jargon Lisa Mengabdi |
![]() |
---|
Jelang Pilgub Kalsel 2024, MRK Penuhi Undangan DPP PKB di Jakarta |
![]() |
---|
PDIP ‘Salahkan’ Jokowi Usai Pilpres 2024, Begini Respons Relawan Projo Kalsel |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden, BETA Kalsel Sebut Kemenangan Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.