Selebrita

Nasib Ivan Gunawan di Acara Brownis Setelah Kena Sanksi KPI, Terungkap Senin Bareng Ruben Onsu Cs

KPI memberi sanksi untuk acara Brownis Trans TV. Satu pemicunya adalah aksi Ivan Gunawan. Ini nasibnya diacara bareng Ruben Onsu dan Wendi Cagur itu

|
Editor: Murhan
Instagram @ivan_gunawan
Ivan Gunawan alias Igun yang jadi sorotan setelah Brownis Trans TV kena sanksi KPI. 

Tampilan ini dinilai telah melanggar etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Di mana telah termaktub pula dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Brownis” Trans TV yang sudah dilayangkan pada akhir Desember tahun lalu.

Pihak KPI Pusat juga menerangkan kronologi dari tindakan Brownies yang dinilai melanggar etika.

Dalam surat teguran itu dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan program siaran bergenre variety show ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.

Pelanggarannya berupa penampilan a.n Ivan Gunawan yang menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan.

Setelah temuan itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menyampaikan klarifikasinya pada 12 Desember 2023 lalu.

Hasil klarifikasi ini juga menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan “Brownis” tidak bisa ditolerir karena sudah sering diingatkan.

Bahkan, KPI juga pernah mengeluarkan surat edaran terkait menampilkan praktik, perilaku, dan promosi pria berpenampilan kewanitaan dan mengarah pada penormalan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

Tulus menegaskan, pihaknya memberi perhatian besar terkait isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran.

Menurutnya, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siarannya.

“Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak. Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan atau remaja,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam pasal 14 Ayat (1) SPS juga dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.

“Hal serupa juga dituliskan dalam ayat berikutnya. Belum lagi pasal soal penggolongan program siaran yang juga ditabrak. Kurang lebih ada tujuh (7) pasal yang dilanggar karena tampilan tersebut,” ujar Tulus Santoso.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved