Berita Banjarmasin
Mantan Kades Sawaja Tapin Divonis 15 Bulan Penjara
Ini akhir kasus Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, yang tersandung kasus korupsi
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Desa (Kades) atau Pembakal di Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Muliadi akan mendekam di balik jeruji besi selama 15 bulan.
Pasalnya Majelis Hakim menyatakan terdakwa perkara korupsi anggaran belanja modal di Desa Sawaja 2019-2021 ini bersalah.
Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (8/1/2024).
Dalam putusannya, Majelis Hakim hanya mengenakan terdakwa dengan dakwaan subsidaer sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muliadi oleh karena itu, selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan,red)," ujar Yusrinsyah selaku Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi Akan Lakukan Ini
Baca juga: Gadis 14 Tahun di Banjarmasin Jadi Korban Rudapaksa Lansia, 6 Bulan Pelaku Masih Belum Diamankan
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diberikan hukuman pengganti selama 2 bulan," jelasnya.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU menanggapi selama 7 hari.
Putusan ini sendiri sama dengan tuntutan JPU, dimana terdakwa dituntut 15 bulan penjara, kemudian denda Rp 100 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Dan berdasarkan perhitungan, total kerugian negara yang muncul dalam perkara ini sebesar Rp 188 juta.
Meskipun demikian, Majelis Hakim tidak memberikan hukuman denda, karena terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 188 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Kepala Desa (Kades)
Desa Sawaja
Kecamatan Candi Laras Utara
Kabupaten Tapin
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
mantan Kades Sawaja
| Pipa Pecah di Kayu Tangi Banjarmasin hingga Air Meluber, Petugas PAM Bandarmasih Lakukan Perbaikan |
|
|---|
| Jasad Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Depan Gudang Beras, Dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin |
|
|---|
| Pria Tua Tanpa Identitas, Ditemukan Meninggal di Halaman Gudang Beras di Muara Kelayan Banjarmasin |
|
|---|
| Atasi Kemacetan di Sekitar SPBU Basirih, Kapolsek Banjarmasin Selatan Imbau Sopir Tidak Melawan Arus |
|
|---|
| Harga Dexlite Meroket, Biaya Operasional Truk Pengangkut Sampah di Banjarmasin Membengkak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Sidang-perkara-dugaan-korupsi-dana-dengan-terdakwa-Muliadi.jpg)