Berita Banjarmasin
JPU Sanggah Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa TPPU Narkoba Lian Silas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin tanggapan terkait eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Lian Silas
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memberikan tanggapan terkait eksepsi yang diajukkan oleh tim penasihat hukum terdakwa perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Lian Silas hari ini Senin (9/1/2024) siang.
Sidang sendiri kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan terdakwa Lian Silas yang juga merupakan ayah dari Fredy Pratama, untuk pertama kalinya dihadirkan langsung dalam ruang sidang.
Dan sidang pun pada hari ini dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi, yang sudah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Dalam tanggapannya, JPU membantah seluruh nota eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Terutama terkait tindak pidana asal narkotika yang sebelumnya menurut penasehat hukum belum disidangkan atau belum dibuktikan.
Menurut JPU berdasarkan aturan hukum Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Pembantaran Penahanan Terdakwa TPPU Narkoba Lian Silas
Baca juga: Pelarian Pelaku Perampokan Apotik di Batam Berakhir, Didor Petugas Karena Melawan
Atas dasar tersebut, JPU yang diwakili Mashuri menilai seluruh proses perkara Lian Silas telah sesuai dengan aturan, termasuk surat dakwaan yang disusun dan dibacakan oleh pihaknya di muka persidangan telah sah berdasarkan ketentuan Pasal 143 KUHAP.
"Maka kami memohon agar majelis hakim menolak seluruh nota keberatan penasehat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan memenuhi syarat, dan memutuskan melanjutkan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata JPU Mashuri.
Majelis hakim yang di ketuai Jamser Simanjuntak menetapkan sidang putusan sela perkara Lian Silas akan digelar pada Selasa (16/1/2024) di ruang sidang PN Banjarmasin.
Sebelumnya Lian Silas diduga telah melakukan TPPU dari hasil bisnis narkotika anaknya Fredy Pratama alias Miming yang kini jadi buronan.
Masih dari surat dakwaan, uang yang bersumber dari bisnis haram narkotika anaknya itu pun kemudian digunakan oleh terdakwa membeli sejumlah aset dan membangun bisnis. Di antaranya restoran Shanghai Palace dan Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Kemudian Hotel Armani di Muara Teweh dan berbagai aset lainnya yang telah dilakukan penyitaan saat poses penyidikan di Bareskrim.
Setidaknya ada 6 pasal dan berbentuk kombinasi yang dikenakan JPU untuk terdakwa Lian Silas, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Peradi Siap Pasang Badan Bela Masyarakat Dalam Aksi 1 September di Banjarmasin |
![]() |
---|
Organda Imbau Massa Aksi Tetap Damai dan Jangan Ganggu Transportasi Barang |
![]() |
---|
Jelang Demo 1 September, Gubernur Muhidin Imbau DPRD Kalsel Layani Aspirasi Massa dengan Baik |
![]() |
---|
Gelar Festival Musik Tradisi Indonesia 2025, Banjarmasin Ingin Hidupkan Identitas Budaya Banua |
![]() |
---|
Musda dan Bimtek PAN Kalsel, Muhidin Ingatkan Kader Jaga Ucapan dan Sikap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.