Berita Banjarmasin

JPU Sanggah Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa TPPU Narkoba Lian Silas  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin tanggapan terkait eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Lian Silas

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Rizki Untuk BPost
Sidang lanjutan terdakwa TPPU narkoba, Lian Silas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memberikan tanggapan terkait eksepsi yang diajukkan oleh tim penasihat hukum terdakwa perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming, yakni Lian Silas hari ini Senin (9/1/2024) siang.

Sidang sendiri kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan terdakwa Lian Silas yang juga merupakan ayah dari Fredy Pratama, untuk pertama kalinya dihadirkan langsung dalam ruang sidang.

Dan sidang pun pada hari ini dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi, yang sudah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
 
Dalam tanggapannya, JPU membantah seluruh nota eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Terutama terkait tindak pidana asal narkotika yang sebelumnya menurut penasehat hukum belum disidangkan atau belum dibuktikan.

Menurut JPU berdasarkan aturan hukum Pasal 69 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Pembantaran Penahanan Terdakwa TPPU Narkoba Lian Silas

Baca juga: Pelarian Pelaku Perampokan Apotik di Batam Berakhir, Didor Petugas Karena Melawan

Atas dasar tersebut, JPU yang diwakili Mashuri menilai seluruh proses perkara Lian Silas telah sesuai dengan aturan, termasuk surat dakwaan yang disusun dan dibacakan oleh pihaknya di muka persidangan telah sah berdasarkan ketentuan Pasal 143 KUHAP.

"Maka kami memohon agar majelis hakim menolak seluruh nota keberatan penasehat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan memenuhi syarat, dan memutuskan melanjutkan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata JPU Mashuri. 

Majelis hakim yang di ketuai Jamser Simanjuntak menetapkan sidang putusan sela perkara Lian Silas akan digelar pada Selasa (16/1/2024) di ruang sidang PN Banjarmasin. 

Sebelumnya Lian Silas diduga telah melakukan TPPU dari hasil bisnis narkotika anaknya Fredy Pratama alias Miming yang kini jadi buronan.

Masih dari surat dakwaan, uang yang bersumber dari bisnis haram narkotika anaknya itu pun kemudian digunakan oleh terdakwa membeli sejumlah aset dan membangun bisnis. Di antaranya restoran Shanghai Palace dan Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Kemudian Hotel Armani di Muara Teweh dan berbagai aset lainnya yang telah dilakukan penyitaan saat poses penyidikan di Bareskrim. 

Setidaknya ada 6 pasal dan berbentuk kombinasi yang dikenakan JPU untuk terdakwa Lian Silas, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved