Berita Banjarmasin

Gondol Uang & Laptop dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Banjrmasin, Komeng Diringkus Polisi di Tanbu

Komeng pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di di kawasan Jalan Garuda Raya, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan ditangkap

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/RIFKI SOELAIMAN
Polisi saat olah TKP pencurian dengan modus pecah kaca mobil di kawasan Jalan Garuda Raya, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, tepatnya di halaman Masjid Al Barokatul Jami 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pelaku pencurian di kawasan Jalan Garuda Raya, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, tepatnya di halaman Masjid Al Barokatul Jami berhasil diringkus kepolisian pada Senin (8/1/2024) kemarin. 

Pelaku yang dikenal sebagai Spontan alias Komeng itu melakukan pencurian dengan cara memecah kaca mobil milik korban pada Kamis, 4 Januari 2023 lalu. 

Pria 39 tahun yang bernama asli Rusli itu diketahui mencuri tas yang berisi uang senilai Rp7 juta dan satu unit laptop milik korban atas nama Didi (35), warga Basirih Selatan. 

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno menjelaskan pelaku melancarkan aksinya tersebut saat korban sedang melaksanakan ibadah salat Maghrib di Masjid Al Barokatul Jami, Kecamatan Banjarmasin Selatan

“Korban memarkirkan mobilnya di halaman masjid kemudian ia tinggal untuk salat. Seusai salat, saat ingin masuk ke mobil, korban mendapati kaca mobil sebelah kirinya pecah,” kata Sudirno, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Heboh Istri di Jember Diduga Tewas Dianiaya Suami, Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Baca juga: BREAKING NEWS - Heboh Temuan Bayi di Kebun Karet di Desa Bingkulu Tanahlaut, Diduga Baru Dilahirkan

Ia pun segera memeriksa barang-barang bawaannya yakni tas berisi uang dan juga laptop. Namun sayang, barang miliknya itu telah raib akibat digondol oleh Komeng. 

Korban pun mengalami kerugian dengan nilai kuranh lebih Rp14 juta. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan

Saat penyelidikan dilakukan, pelaku diketahui berada di kawasan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu

“Kami bersama dengan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, bersama tim dari Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu segera melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tutur Sudirno. 

Tak lama kemudian pelaku berhasil diringkus tim gabungan. Pengembangan kembali dilanjutkan untuk menemukan barang bukti curian tersebut. 

“Barang bukti tersebut berhasil kami temukan di pinggir Jalan Gubernur Soebardjo, Kota Banjarmasin,” ungkapnya. 

Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan segera dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk proses lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved