Berita HST

Dinas Lingkungan Hidup HST Sebut Ada Pembuatan Jalan Diduga Akses Aktivitas Ilegal Batu Bara

Satpol PP, Kantor PTSP, PUPR serta Camat Haruyan melaksanakan pemantauan ke lokasi yang diduga ada aktivitas illegal batu bara

|
Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Tim gabungan Dinas LHP Hulu Sungai Tengah, melewati lahan yang dibuka untuk akses jalan yang diduga untuk penambangan batu bara ilegal. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Tim Gabungan terdiri unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Hulu Sungai Tengah, Polres HST, Koramil, Satpol PP, Kantor PTSP, PUPR serta Camat Haruyan melaksanakan pemantauan ke lokasi yang diduga ada aktivitas illegal, Kamis (11/1/2024).

Aktifitas illegal dimaksud, adalah pembukaan akses jalan yang diduga untuk penambangan batu bara di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan. Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup, Haikal, kepada banjarmasinpost.co.id, menjelaskan, pada pemantauan bersama tersebut, tim gabungan menemukan pembukaan lahan untuk akses jalan, menuju ke arah kawasan eks IUP KUD Karya Nata.

“Namun kami tak menemukan ada aktifitas penambangan. Yang ada hanya bukaan jalan tadi. Juga ada sisa bekas galian tambang yang sudah lama,”katanya. Disebutkan, tujuan tim turun ke lokasi, menindaklanjuti surat dari kuasa hukum PT AGM. Kuasa hukum, Suhardi melalu suratnya menginformasikan ada aktifitas illegal berupa pembukaan jalan di wilayah konsesi AGM.

Aktivitas tersebut terpantau setelah tim PETI AGM bersama Pam Obvit Polda KAlsel sebelumnya juga turun ke lokasi dan telah memberikan peringatan kepada penanggungjawab aktivitas illegal itu. Tim gabungan Dinas LHP HSS sendiri, kata Haikal ingin memastikan kondisi di lapangan.

Baca juga: Jemaah Haul Guru Sekumpul 2024 dari Luar Kalimantan Berdatangan, Puluhan Jemaah Asal Riau Tiba

Baca juga: BREAKING NEWS- Heboh Penemuan Mayat Pria di Mentaos Banjarbaru, Posisi Tertelungkup Tanpa Busana

“Kami sudah menerbangkan drone, untuk mengolah data titik koordinat di lokasi, terkait panjang bukaan lahan dan lain-lain,”katanya. Data tersebut, kata Haikal sebagai bukti bahwa memang ada pembukaan lahan untuk jalan. Namun, peruntukkannya belum diketahui.

Jika pihak kepolisian sudah mengetahui ada oknom pelakunya, Pemkab HSS kata Haikal berharap aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas sesuai aturan berlaku. Diketahui masyarakat Hulu Sungai Tengah bersama aktivis lingkungan, menolak keras penambangan batu bara di Bumi Murakata, baik penambangan illegal maupun illegal.

Warga HST khawatir penambangan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. Apalagi HST kini menjadi daerah rawan banjir. Perjuangan masyarakat HST Selama ini digaungkan melalui gerakan Save Meratus. (banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved