Selebrita

Fuji Ogah Warisi Usaha Dagang di Tanah Abang, Haji Faisal Diminta Cari Orang Lain

Ogah warisi usaha dagang Haji Faisal di Tanah Abang, Fuji minta sang ayah cari orang lain jadi penerus.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram fuji_an/opah_faisal
Ogah warisi usaha dagang Haji Faisal di Tanah Abang, Fuji minta sang ayah cari orang lain jadi penerus. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Fuji ogah warisi usaha dagang di Tanah Abang, Haji Faisal diminta cari orang lain.

Nama Fujianti Utami Putri alias Fuji An kini semakin naik daun di dunia entertainment.

Berawal dari seorang selebgram, wajah adik ipar mendiang Vanessa Angel itu kini makin sering muncul sebagai bintang iklan.

Seiring kepopulerannya, permintaan endorse juga mengalir makin deras pada Fuji.

Tak cuma itu, Ia juga pernah ikut terlibat syuting film.

Baca juga: Ditinggal Aaliyah Massaid Umrah, Thariq Halilintar Bakal Reuni Bareng Fuji di Istora Senayan

Baca juga: Fuji Anggap Gangguan Mental ADHD Sebagai Berkah, Kini Stop Konsumsi Obat

Kini punya banyak kesibukan di dunia hiburan, Fuji blak-blakan menolak jika diminta melanjutkan usaha keluarga.

Ya ayah Fuji, Haji Faisal dikenal memiliki usaha dagang tekstil di Pasar Tanah Abang Jakarta.

Bahkan Haji Faisal dikabarkan sudah puluhan tahun menggeluti usaha itu dan melalui pasang surut industri bisnis kain.

Bidang itu rupanya sama sekali tak menarik minat sang anak, Fuji.

"Enggak ah, nggak mau, itu papa aja yang ngelanjutin," ucap Fuji, YouTube Intens Investigasi, Sabtu (13/1/2024)

Mengenakan seragam SMA untuk mendatangi sebuah acara, Fuji justru mengajukan keponakannya jadi penerus usaha tersebut.

Gala Sky Andriansyah anak dari Almarhum Bibi Andriansyah dan Almarhumah Vanessa Angel itu diharap Fuji bisa melanjutkan bisnis Haji Faisal kelak.

"Lanjut aja nanti Gala udah gede lanjut ke Gala aja, jangan aku ah," ujar Fuji.

Fuji tak punya alasan khusus soal keputusannya tak mau melanjutkan bisnis Haji Faisal.

Ia hanya mengaku tak ingin melanjutkan bisnis orang tua dan meminta maaf pada Haji Faisal soal keputusan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved